Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif: Hakim Tegak Lurus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee (DRL) terkait penetapan status tersangkanya. Dokter Detektif atau Doktif menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur karena menilai kebenaran telah terbukti di mata hukum.
Doktif menyatakan sejak awal dirinya sudah merasa percaya diri bahwa gugatan pihak lawan tidak akan dikabulkan oleh hakim. Ia memuji integritas hakim yang tidak goyah oleh intervensi apa pun dalam menangani perkara tersebut.
"Dari awal sebenarnya sudah cukup PD (percaya diri), ya. Tapi untuk menghadapi 'manusia' ini kan, luar biasa manipulatif, Doktif bilang. Tetapi ternyata Hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan-dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (Dr. Richard Lee)," kata Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Richard Lee Absen Pemeriksaan karena Sakit, Doktif Duga Upaya Strategi Ulur Waktu
Doktif didampingi Razman Nasution pada 11 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Indopop/Raka]
"Ya, jadi alhamdulillah Hakim tegak lurus menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai TSK (Tersangka) dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan," lanjutnya.
Kemenangan hukum ini dianggap sebagai langkah awal untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau persidangan pokok perkara. Doktif berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan hukum yang akan dijalani oleh dr. Richard Lee ke depannya.
Baca Juga: Doktif Ungkap Tawaran Fantastis dari Richard Lee untuk Damai, Tapi Tetap Tolak!
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, terutama para netizen, untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tetap berjalan transparan. Pengawasan publik dinilai sangat penting untuk memastikan keadilan bagi para konsumen tetap ditegakkan.
"Ya, itu harapannya Doktif. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian, kembalikan uang masyarakat ratusan miliar itu, kembalikan! Bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif," tegas Doktif.
Pengacara Razman Arif Nasution yang turut mendampingi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang. Ia menilai hakim telah mengurai barang bukti dan kesaksian secara terang benderang sebelum mengambil keputusan.
Razman menganggap putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat yang selama ini merasa dirugikan oleh produk yang diduga abal-abal. Ia memuji keberanian Doktif yang terus konsisten mencari kebenaran di dunia medis demi kepentingan publik.
Razman Nasution mendampingi Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Indopop/Raka]
"Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja dari Doktif yang luar biasa. Kalau di dunia lawyer ada orang yang keras mungkin termasuk Razman, tetapi di dunia kedokteran untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya agar rakyat tidak menjadi korban dari produk yang diduga abal-abal itu menurut saya Dokter Detektif sangat luar biasa dan kita ucapkan terima kasih," puji Razman.
Kini, status tersangka yang disandang dr. Richard Lee dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap melalui uji praperadilan. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.