Gosip

Richard Lee Absen Pemeriksaan karena Sakit, Doktif Duga Upaya Strategi Ulur Waktu

20 Januari 2026 | 09:30 WIB
Richard Lee Absen Pemeriksaan karena Sakit, Doktif Duga Upaya Strategi Ulur Waktu
Doktif dan Richard Lee. (Sumber: Instagram)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dr. Richard Lee, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun.

rb-1

Pihak kepolisian membenarkan bahwa pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini harus ditunda. Kuasa hukum Richard Lee telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait kondisi kliennya yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Di waktu yang bersamaan, Richard Lee mengunggah foto melalui akun media sosial pribadinya yang menunjukkan dirinya sedang terbaring dengan infus terpasang di tangan. Unggahan tersebut menjadi bukti pendukung alasan ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Baca Juga: Timothy Ronald Dipolisikan! 3.500 Member Layangkan Gugatan, Akui Rugi Rp200 M

rb-2

Sementara itu, pelapor kasus ini, Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz, tetap mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau perkembangan kasus. Doktif memberikan tanggapan terkait absennya Richard Lee.

Menurut Doktif, alasan sakit yang diajukan oleh Richard Lee sudah diprediksi sebelumnya. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah yang diambil tersangka untuk menghindari atau menunda proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Damai Ditolak, Kuasa Hukum Inara Rusli Siap Ikuti Proses Hukum

"Sesuai prediksi saya semalam, dia mengunggah status menggunakan infus dan mengatakan sakit," kata Doktif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Doktif mempertanyakan validitas kondisi kesehatan Richard Lee dengan membandingkan aktivitas tersangka di media sosial sebelumnya. Ia menyebut bahwa Richard Lee kerap memperlihatkan aktivitas fisik yang padat hingga larut malam tanpa keluhan kesehatan.

Dokter Detektif Saat Ditemui Awak Media [Sumber: Tiktok]Dokter Detektif Saat Ditemui Awak Media [Sumber: Tiktok]

Ia menyoroti bahwa unggahan mengenai kondisi sakit ini baru muncul saat jadwal pemeriksaan polisi tiba. Hal ini, menurut Doktif, menjadi indikasi adanya ketidaksiapan Richard Lee dalam menghadapi proses hukum.

"Selama ini aktivitasnya sampai pagi tidak ada keluhan sakit. Baru kali ini, saat ada panggilan, dia memposting kondisi sakit," ujar Doktif.

Terkait situasi ini, Doktif juga menyinggung kembali pernyataan Richard Lee di masa lalu saat berkonflik dengan Kartika Putri. Saat itu, Richard Lee menyebut penyakit yang diderita lawannya sebagai azab. Doktif kini menggunakan terminologi yang sama untuk menanggapi kondisi Richard Lee.

"Kamu bukan sakit, itu adalah azab akibat produk yang tidak sesuai standar. Melawan Doktif bukan hal mudah," tambah Doktif.

Lebih lanjut, Doktif menduga alasan sakit ini berkaitan dengan strategi hukum pihak terlapor. Ia memperkirakan Richard Lee sedang berusaha mengulur waktu menunggu proses Praperadilan (Prapid) yang sedang diajukan ke pengadilan.

Penundaan pemeriksaan di kepolisian lazim digunakan untuk menunggu putusan Praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka. Doktif menilai langkah ini sebagai bentuk manipulasi prosedur.

"Dugaannya ini strategi untuk mengulur waktu ke Prapid. Kemungkinan dia tidak datang sudah saya perkirakan karena alasan sakit," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan distribusi produk kecantikan milik Richard Lee yang tidak memenuhi standar keamanan.

Doktif Dan Richard Lee [Sumber: Instagram]Doktif Dan Richard Lee [Sumber: Instagram]

Materi laporan menyebutkan bahwa produk-produk tersebut diduga tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai dan memiliki kualitas di bawah standar regulasi, namun tetap dipasarkan kepada konsumen.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025 setelah melakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan bukti.

Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tag Richard Lee Dokter Detektif Polda Metro Jaya UU Kesehatan Kasus Skincare