Gosip

Berstatus WNA, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Mati Sesuai UU di Indonesia

03 April 2026 | 12:00 WIB
Berstatus WNA, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Mati Sesuai UU di Indonesia
Cucu Mpok Nori dibunuh suami siri sendiri. (Ist)

Kasus tragis yang menimpa cucu seniman legendaris Mpok Nori oleh suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Irak menarik perhatian serius praktisi hukum Deolipa Yumara. Menurutnya menegaskan bahwa setiap orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

rb-1

Status kewarganegaraan pelaku tidak memberikan keistimewaan apa pun dalam proses peradilan pidana yang tengah berjalan. Seluruh tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga eksekusi hukuman akan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan prosedur hukum di tanah air.

Deolipa Yumara. (Indopop/Raka)Deolipa Yumara. (Indopop/Raka)

Baca Juga: Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pelaku Mantan Suami Siri Ditangkap

rb-2

"Siapapun manusia yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia akan dihukum dengan hukuman yang berlaku di Indonesia, diproses hukum di Indonesia dan dihukum berdasarkan undang-undang Indonesia. Siapapun baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing," jelas Deolipa Yumara.

"Jadi dalam kasusnya tadi, cucu Mpok Nori dibunuh oleh warga negara asing, WNA-nya ketangkap, dia diproses hukum di Indonesia sampai dihukum juga di Indonesia," lanjutnya.

Mengenai pemenuhan hak-hak hukum, Deolipa memastikan bahwa pelaku WNA tetap mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku kejahatan lokal. Mereka berhak atas pendampingan dan perlindungan hukum sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diakui Indonesia.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Cucu Mpok Nori, Polisi Panggil Keluarga Korban Hari Ini!

TKP pembunuhan Cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)TKP pembunuhan Cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Keadilan bagi keluarga korban menjadi prioritas utama dalam penuntasan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di masa Lebaran ini. Deolipa menilai proses penahanan dan masa hukuman nantinya akan dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia.

"Semua yang melakukan tindak pidana mendapatkan proses hukum dan mendapatkan hak-hak hukum yang sama gitu. Sama, hukumannya he-eh kalau dia pembunuhan berencana ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun atau maksimal 20 tahun penjara gitu," paparnya.

Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum di negara asal pelaku tidak akan memengaruhi beratnya vonis hakim. Indonesia memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan hukuman maksimal meskipun negara asal pelaku tidak mengenal hukuman tersebut.

Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pelaku asing bisa meloloskan diri dari jerat hukum berat yang berlaku di Indonesia. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi mendiang cucu Mpok Nori.

Tag Mpok Nori Cucu Mpok Nori Dwintha Anggary Pembunuhan Deolipa Yumara