Heboh Doktif Punya Bukti dr Richard Lee Bukan Mualaf!
Perseteruan antara dr Richard Lee (DRL) dengan dr Samira Faranaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kembali memanas. Kali ini, Doktif melontarkan pengakuan mengejutkan terkait identitas agama dr Richard Lee yang selama ini dikenal sebagai seorang mualaf.
Dalam sebuah video yang beredar, Doktif mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dr Richard Lee sejatinya belum menjadi seorang mualaf.
Ia menyebutkan bahwa dirinya memiliki fakta serta kesaksian dari seorang pendeta yang mengetahui kebenaran tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Ditahan di Malam Nuzulul Quran, Doktif Nangis Terharu: Buzzer Dia Kuat
"Sampai detik ini, Doktif memiliki bukti bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah menjadi seorang mualaf. Ya, jadi dipastikan itu benar. Doktif memiliki fakta, memiliki kesaksian dari pendeta, ya. Yang pendetanya sendiri tidak mau menampilkan itu karena dia takut melawan seorang tersangka DRL," ujar Doktif dalam video tersebut.
Doktif mengklaim bahwa dr Richard Lee bukan seorang mualaf. [TikTok]
Baca Juga: Eksklusif! Fasilitas Mewah Richard Lee di Tahanan Diungkap Doktif
Lebih lanjut, Doktif menuding bahwa dr Richard Lee menggunakan kedok agama untuk mendapatkan simpati publik. Ia juga menyebut bahwa DRL mendekati Ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah yang sangat dihormati, namun Doktif yakin sang ustad tidak mengetahui siapa sebenarnya sosok dr Richard Lee.
"Dipastikan dia menggunakan kedok agamanya untuk mendapatkan simpati dari kalian, dan dia mendekati ustad yang sangat dokter hormati juga, Ustaz Khalid Basalamah. Tapi dokter yakin beliau tidak tahu siapa sebenarnya seorang tersangka DRL," tegasnya.
Kronologi Kasus Hukum dr Richard Lee
Doktif mengklaim bahwa dr Richard Lee bukan seorang mualaf. [TikTok]
Pengakuan mengejutkan ini muncul di tengah proses hukum yang tengah menjerat dr Richard Lee. Kasus yang melibatkan dokter kecantikan tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2024. Sejumlah proses hukum telah dilalui, termasuk upaya praperadilan yang diajukan dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ucap hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Proses Hukum Berlanjut hingga Penahanan
Pada Februari 2026, polisi menerbitkan surat pencekalan terhadap dr Richard Lee untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga enam bulan.
Proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee pada 6 Maret 2026. "Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Hermanto.
Penahanan ini dilakukan setelah dr Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Yang paling mencolok, dr Richard Lee diketahui tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas, justru pada hari tersebut ia melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap Kombes Budi.
Selain itu, dr Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Atas dasar tersebut, polisi akhirnya melakukan penahanan.
Menanggapi mangkirnya dr Richard Lee dari pemeriksaan, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan yang disampaikan DRL.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelasnya.
Pengakuan Dokter Detektif terkait identitas keagamaan dr Richard Lee menambah daftar panjang kontroversi yang melingkupi kasus ini. Sebelumnya, kasus berfokus pada dugaan overclaim atau penipuan kandungan bahan dalam produk kecantikan milik dr Richard Lee yang dilaporkan oleh Doktif.
Hingga berita ini diturunkan, dr Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan mengejutkan dari Dokter Detektif tersebut.