Gosip

Kasus Cucu Mpok Nori, Deolipa Yumara Ungkap Pelaku Tak Mungkin Dideportasi

03 April 2026 | 13:30 WIB
Kasus Cucu Mpok Nori, Deolipa Yumara Ungkap Pelaku Tak Mungkin Dideportasi
Cucu Mpok Nori dibunuh suami siri sendiri. [Dok.Istimewa]

Isu mengenai kemungkinan deportasi terhadap Fuad, warga negara asing (WNA) asal Irak yang diduga menghabisi nyawa cucu Mpok Nori menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan penjelasan bahwa mekanisme deportasi tidak berlaku secara otomatis bagi pelaku kejahatan berat.

rb-1

Menurut Deolipa, deportasi biasanya hanya diterapkan kepada warga asing yang melakukan pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan, seperti overstay atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggalnya.

Sementara untuk kasus berat seperti pembunuhan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara tempat kejahatan itu terjadi. Dalam kondisi tersebut, proses hukum sepenuhnya akan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Adik Cucu Mpok Nori Ogah Bahas Isu Selingkuh, Bongkar Tabiat Keras Pelaku Pembunuhan

rb-2

“Tapi kalau dia membunuh di Indonesia, ada korban yang meninggal dan dirugikan, maka dia harus dihukum di Indonesia sepenuhnya. Kecuali ada kesepakatan antarnegara yang meminta pengecualian terhadap hukuman atau terhadap orangnya,” ujar Deolipa. 

Deolipa juga menilai peluang pelaku untuk dipulangkan ke negara asalnya sangat kecil. Hal itu hanya mungkin terjadi apabila ada negosiasi diplomatik tingkat tinggi antara pemerintah kedua negara.

Baca Juga: Kapok Narkoba, Fariz RM Bikin Keputusan Mengejutkan Soal Kariernya!

“Iya, rasanya kecil bahkan hampir tidak ada kemungkinan dideportasi. Kecuali presiden negara sana meminta kepada presiden di sini agar pelaku dipindahkan dan dihukum di negara asalnya. Itu pun harus melalui kesepakatan diplomatik antarnegara,” ungkapnya.

Deolipa Yumara bicara soal kasus cucu Mpok Nori yang dibunuh suami sirinya yang seorang WNA. [Indopop/Raka]Deolipa Yumara bicara soal kasus cucu Mpok Nori yang dibunuh suami sirinya yang seorang WNA. [Indopop/Raka]

Ia menegaskan bahwa selama tidak ada kesepakatan resmi tersebut, maka hukum Indonesia tetap menjadi landasan utama dalam menangani kasus tersebut. Artinya, seluruh proses hukum hingga masa hukuman harus dijalani di Indonesia.

“Sepanjang tidak ada kesepakatan itu, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia, dengan proses pengadilan dan penahanan narapidana di Indonesia,” tegasnya.

Mekanisme seperti pemindahan tahanan, barter narapidana, atau alasan kemanusiaan memang dimungkinkan dalam hubungan internasional. Namun prosedurnya sangat ketat dan jarang diterapkan, terutama untuk kasus kejahatan serius.

Tag Cucu Mpok Nori Deolipa Yumara