Gosip

Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Pastikan Berkas Segera Rampung

17 Maret 2026 | 22:21 WIB
Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Pastikan Berkas Segera Rampung
Richard Lee kini ditahan di Polda Metro Jaya. [YouTube]

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee.

rb-1

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan fokus pada penyelesaian berkas perkara. Polisi tengah melengkapi seluruh dokumen agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa jika berkas sudah lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Heboh Dokter Richard Lee Mualaf, Benarkah Cuma Demi Cuan?

rb-2

Richard Lee saat ditahan. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]Richard Lee saat ditahan. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]

"Saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik. Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Andaru kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, polisi juga memastikan kondisi Richard Lee selama ditahan tetap diperhatikan. Hak-haknya sebagai tahanan disebut tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri

Meski bertepatan dengan momen Idul Fitri, pelayanan di rumah tahanan tetap berjalan normal. Keluarga juga masih diperbolehkan untuk menjenguk.

Richard Lee ditahan karena tidak kooperatif. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]Richard Lee ditahan karena tidak kooperatif. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]

"Selama masa Idul Fitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga," jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa semua tahanan diperlakukan sama tanpa pengecualian. Tidak ada perlakuan khusus maupun diskriminasi dalam proses hukum yang berjalan.

"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," kata Andaru.

Perseteruan Doktif dan Richard Lee hingga ke laporan polisi. [Instagram]Perseteruan Doktif dan Richard Lee hingga ke laporan polisi. [Instagram]

Sebelumnya, Richard Lee ditahan pada 6 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Penahanan dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif dan sempat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri. Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024. 

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman tambahan hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tag Richard Lee Richard Lee Ditahan Doktif