Ditawari Richard Lee Rp5 Miliar untuk Tutup Kasus, Dokter Detektif Tolak Mentah-mentah!
Dokter Detektif atau yang akrab disapa Doktif mengungkapkan adanya upaya perdamaian yang ditawarkan oleh dr Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Upaya perdamaian tersebut, menurut Doktif, disertai dengan tawaran sejumlah uang bernilai fantastis.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (19/1), Doktif mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 miliar oleh dr Richard Lee. Tawaran tersebut dimaksudkan agar Doktif bersedia menghentikan dan menutup kasus hukum yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui, dr Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan setelah Doktif menemukan dugaan pelanggaran pada produk kecantikan milik Richard Lee, yang disebut tidak steril serta tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Baca Juga: Richard Lee Diisukan Selingkuh, Reni Effendi Buka Suara Singgung Foto Cewek Muda
Menanggapi tawaran uang damai tersebut, Doktif dengan tegas menyatakan penolakannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima uang Rp5 miliar yang ditawarkan demi perdamaian.
Dr Richard Lee Sumber Instagram
“Uang yang kamu tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif itu, Doktif tidak akan terima,” tegas Doktif di hadapan awak media.
Baca Juga: Richard Lee Absen Pemeriksaan karena Sakit, Doktif Duga Upaya Strategi Ulur Waktu
Doktif menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah persoalan pribadi antara dirinya dan dr Richard Lee. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut hak-hak konsumen yang diduga telah dirugikan akibat penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.
Karena itu, Doktif menyatakan bahwa jika dr Richard Lee benar-benar ingin berdamai, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengembalikan kerugian kepada para konsumen.
“Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja. Berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai,” jelasnya.
Doktif Dan Richard Lee Instagram
Sebagai informasi, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hak konsumen di industri produk kecantikan.