Miris! 6 Santri di Cicantayan Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes Selama 4 Tahun
Seorang pimpinan pondok pesantren di Cicantayan, Sukabumi, kini tengah menghadapi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap enam orang santrinya yang masih berusia remaja. Terduga pelaku yang merupakan kiai kondang ini menggunakan otoritasnya untuk mendekati para korban yang masih berusia antara 14 hingga 15 tahun tersebut.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pro Ummat yang kini mendampingi para korban. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru terungkap sekarang. Pihak kepolisian pun sedang dipersiapkan untuk menerima laporan resmi terkait kejadian ini.
Modus yang dijalankan oleh pelaku diketahui cukup beragam untuk mengelabui para santri yang ada di sana. Pelaku seringkali menjanjikan pemberian ijazah ilmu tertentu atau melakukan prosedur pengobatan sebagai alasan untuk menyentuh korban. Hal ini membuat para santri merasa harus patuh karena status spiritual pelaku.
Baca Juga: Terseret Isu Pelecehan Inisial SAM, Syeikh Ahmad Al Misry: Di Mahkamah Allah Kita Berjumpa
Rangga Suria Danuningrat selaku perwakilan dari LBH Pro Ummat memberikan penjelasan mengenai cara pelaku menjebak korban.
“Ada yang disebut pemberian ijazah supaya dapat ilmu, ada juga yang modusnya pengobatan. Di sanalah pelecehan terjadi,” ungkap Rangga.
Baca Juga: Biodata Reni Rahmawati, Korban Kawin Paksa yang Disekap di Tiongkok
Pihak pendamping hukum juga memberikan keterangan tambahan mengenai dampak emosional yang dialami oleh para santri saat ini.
“Kondisinya sangat trauma, mereka sering menangis. Bahkan ada orang tua korban yang jatuh sakit keras akibat syok,” tambah Rangga.
Upaya penanganan kasus ini kini difokuskan pada pemulihan kondisi kejiwaan anak-anak yang menjadi korban pelecehan tersebut.
“Fokus kami adalah pemulihan psikologis mereka. Luka ini sangat dalam, terutama bagi anak yang dilecehkan bertahun-tahun,” tegas Rangga.
Tindakan pelecehan yang dilakukan mencakup perbuatan fisik seperti meraba area sensitif hingga memaksa korban untuk bertelanjang. Meski laporan awal tidak menyebutkan adanya persetubuhan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual berat. Para korban merasa sangat tertekan dengan perlakuan yang mereka terima.
Keterangan Langsung Dari Perwakilan Lbh Pro Ummat [Sumber: Tiktok]
Satu di antara enam korban diketahui telah mengalami tindakan asusila ini secara berulang sejak tahun 2021 yang lalu. Aksi tersebut terus berlanjut hingga awal tahun 2025 sebelum akhirnya keluarga korban berani mengambil langkah hukum.
Dampak psikologis yang dialami membuat sebagian besar korban tidak sanggup lagi melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Mereka merasa sangat malu dan takut akan adanya stigma negatif dari lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Akibatnya, beberapa di antaranya terpaksa beralih ke jalur pendidikan Paket B atau Paket C.
Meskipun isu mengenai praktik menyimpang ini sudah mulai terdengar sejak tahun 2023, keberanian untuk melapor baru muncul baru-baru ini. Rasa takut akan merusak citra pesantren serta tekanan sosial menjadi hambatan utama bagi para korban.
Proses konsultasi hukum telah dilaksanakan bersama dengan jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi Kota guna menindaklanjuti kasus ini. Namun, laporan secara resmi akan segera diarahkan ke Polres Sukabumi yang berada di wilayah Pelabuhanratu. Hal ini disesuaikan dengan lokasi kejadian atau locus delicti dari perkara tersebut.
Ilustrasi Pondok Pesantren [Sumber: Pinterest]
LBH Pro Ummat saat ini juga sedang melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah kolaborasi ini bertujuan untuk menghadirkan bantuan dari tenaga psikiater profesional bagi seluruh korban.
Masyarakat di wilayah Cicantayan merasa sangat terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai perilaku dari pimpinan pesantren tersebut. Banyak warga tidak menyangka bahwa sosok yang dihormati secara spiritual justru melakukan tindakan melanggar hukum. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penduduk setempat.
Selain fokus pada jalur hukum, perlindungan terhadap identitas para santri juga menjadi perhatian utama bagi tim pendamping. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih buruk bagi masa depan para remaja tersebut. Keamanan dan kenyamanan korban selama proses pemeriksaan tetap dijamin oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapannya, tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di lembaga pendidikan.