Gugatan Praperadilan Ditolak, Piche Kota Terancam 15 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Upaya Piche Kota untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan resmi kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh jebolan ajang pencarian bakat tersebut pada Jumat (13/3/2026).
Keputusan hakim ini menjadi lampu hijau bagi aparat kepolisian untuk terus mengusut tuntas skandal dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua. Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, memastikan bahwa proses penyidikan akan terus melaju ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penolakan gugatan ini memperkuat posisi penyidik dalam menangani perkara yang menjerat sang artis. "Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar Astawa, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Biodata dan Agama Piche Kota, Idol Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Piche Kota. (Instagram)
Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti. Kepolisian sedang berupaya memenuhi segala kelengkapan materiil guna mempercepat proses menuju meja hijau.
Petugas di lapangan kini tengah sibuk memenuhi petunjuk P19 yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum guna menyempurnakan berkas hukum. Langkah ini sangat krusial agar kasus yang menyita perhatian publik ini bisa segera dinyatakan lengkap secara formal.
Baca Juga: Piche Kota Idol Resmi Ditahan! Ini Perjalanan Kasus Bejat Gilir Siswi SMA di Atambua
Astawa menekankan komitmennya agar seluruh arahan dari pihak kejaksaan dapat dipenuhi dalam waktu singkat tanpa kendala berarti. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari JPU dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.
Kasus yang melilit Piche Kota ini bermula dari laporan seorang remaja berinisial ACT (16) yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 lalu. Insiden memilukan tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Belu dan melibatkan tindakan kekerasan seksual yang serius.
Piche tidak sendirian dalam menghadapi perkara ini, sebab dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga telah resmi diringkus sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan aksi bejat tersebut secara bersama-sama terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA.
Piche Kota
Para tersangka kini dibayang-bayangi ancaman hukuman penjara yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Jika terbukti bersalah di persidangan nanti, mereka terancam mendekam di balik jeruji besi selama maksimal 15 tahun.
Selain pasal perlindungan anak, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. Dengan ditolaknya praperadilan, publik kini menanti dimulainya babak baru persidangan kasus ini.