Setelah Sempat Dirawat di RS, Piche Kota Akhirnya Resmi Ditahan Polisi
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi ditahan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA.
Piche Kota ditahan di Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua.
Sebelum dilakukan penahanan, Piche sempat dibantarkan karena mengalami sakit dan harus menjalani perawatan setelah ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Baca Juga: Profil Piche Kota, Kontestan Indonesian Idol 13 yang Gagal Tembus 5 Besar
Piche Kota terlibat dugaan pemerkosaan siswi SMA di NTT. [Instagram]
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengonfirmasi bahwa Piche yang telah berstatus tersangka kini sudah dinyatakan sehat dan dapat menjalani proses penahanan.
"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Astawa dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA
Dua Rekan Tersangka Sudah Lebih Dulu Ditahan
Astawa menjelaskan Piche ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Selain Piche, dua rekannya yakni RM Roy Mali dan RS alias Rifal Sila juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya bahkan sudah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Saat ini ketiga tersangka berada di Rutan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, berkas perkara Roy dan Rifle telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk diteliti.
Piche Kota ditahan dengan dua tersangka lainnya. [Instagram]
Astawa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor diduga berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan.