Vadel Badjideh Terima Tuntutan Nikita Mirzani, Nggak Ada Eksepsi
Gosip

Vadel Badjideh menghadapi sidang perdana tuntutan Nikita Mirzani atas dugaan tindak pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6).
Kuasa hukum baru Vadel, Oya Abdul Malik mengungkapkan kliennya tidak mengajukan penolakan.
Oya pun memberikan penyataan dari klien Vadel di depan awak media.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
"Dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," ucap Oya.
Sayangnya dia tidak menjelaskan detail dakwaan sidang Vadel yang dilakukan tertutup itu.
Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi alias penolakan pada tuntutan Nikita Mirzani
Baca Juga: Vadel Badjideh Lebaran di Rutan, Keluarga: Sangat Berat
Oya membeberkan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak berbeda dengan informasi yang telah beredar.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai," kata Oya.
Karena dakwaan itu, Vadel Badjideh diancam hukuman 15 tahun penjara.
Oya selaku kuasa hukum berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukum maksimal meski terbukti bersalah.
"Ya itu maksimalnya 15 tahun. Mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," papar Oya.
Di sisi lain, Haryoko Ari Prabowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Vadel akan dijerat pasal berlapis.
"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," ungkap Oya.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," lanjutnya.
Pasal-pasal yang diterapkan pada Vadel Badjideh antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ditambah dengan Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP.