Insiden Zendhy Kusuma di Bibi Kelinci Kopitiam Disorot Gerindra, Bahas soal Pasal KUHP!

Kasus gitaris Zendhy Kusuma tarik perhatian akun Instagram Gerindra.

Gosip

22 September 2025 | 18:43:59
image
Akun Gerindra komentari insiden gitaris Zendhy

Video Ricuh Zendhy Kusuma di Dapur Restoran Insiden memalukan yang melibatkan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi Rahayu, di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik.

rb-1

Melalui unggahan Instagram, pemilik restoran, Nabilah O’Brien, menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (19/9) malam. 

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, pasangan ini memesan 11 menu makanan dan 3 minuman dengan total tagihan sebesar Rp530.150.

Baca Juga: Nabilah O'bien Sedih Haters Zendhy Kusuma Salah Sasaran, Bela Gitaris Lain yang Kena Semprot

rb-2

Namun, suasana restoran berubah tegang ketika salah satu tamu, yang disebut berprofesi sebagai psikolog, tiba-tiba memasuki area dapur. 

Zendhy Kusuma 4Zendhy Kusuma 4

Tamu tersebut bahkan sempat memukul peralatan pendingin (chiller) dan mengancam akan merusak fasilitas. 
Tak lama kemudian, pria yang diduga gitaris terkenal itu juga ikut masuk ke area dapur dan mengonfrontasi staf restoran.

Baca Juga: El Rumi Minta Ahmad Dhani Amanah Usai Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Keduanya diduga memaksa staf agar segera menyiapkan pesanan. Video dari insiden tersebut menyebar di media sosial dan memicu reaksi netizen.

Banyak yang menyebut bahwa sosok gitaris tersebut adalah Zendhy Kusuma, musisi yang dikenal di kancah jazz dan fusion.

Tidak hanya menjadi perhatian warganet, insiden ini juga menarik perhatian akun resmi partai politik Gerindra. 
Dalam kolom komentar unggahan Nabilah, akun Gerindra menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap Zendhy Kusuma. 

Akun tersebut bahkan menandai akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan terkait kejadian ini.

Akun Gerindra komentari insiden gitaris ZendhyAkun Gerindra komentari insiden gitaris Zendhy

“Pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). @polisijaksel,” komenakun Gerindra.

Melansir dari jdih.sukoharjokab.go.id, Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 

Insiden ini menimbulkan perdebatan hangat di media sosial dan menjadi sorotan publik mengenai etika perilaku tamu di restoran, terutama bagi sosok yang dikenal publik.

Tag Gerindra Zendhy Kusuma Nabilah O’Brien

Terkini