Gosip

Bantah Tuduhan Pelecehan, Piche Kota Indonesian Idol Siap Ikuti Proses Hukum

23 Februari 2026 | 12:37 WIB
Bantah Tuduhan Pelecehan, Piche Kota Indonesian Idol Siap Ikuti Proses Hukum
Piche Kota. (Instagram)

Penyanyi Piche Kota, finalis Indonesian Idol, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan berat yang menyeret namanya dalam kasus dugaan pemerkosaan di Atambua. Melalui media sosial, ia memberikan klarifikasi perdana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

rb-1

Piche membantah keras seluruh narasi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT. "Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tegasnya melalui unggahan di Instagram pribadi, Senin (23/2/2026).

Meskipun merasa tidak bersalah, pelantun lagu "Bahagia Lagi" ini menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif di hadapan hukum. Ia berkomitmen untuk mematuhi setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Belu sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku warga negara.

Baca Juga: Piche Indonesian Idol, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi di Atambua

rb-2

Piche juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung yang tetap memberikan kekuatan moral selama proses hukum ini bergulir. Ia berharap melalui transparansi di kepolisian, keadilan bagi dirinya dapat segera terwujud.

Di sisi lain, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengonfirmasi bahwa Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, berinisial RM dan RS. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam pada medio Februari lalu.

Baca Juga: Siapa Ayah Piche Kota? Ini Biodata Wakil Ketua DPRD Antonius Chen Djaga Kota!

Piche Kota. (Instagram)Piche Kota. (Instagram)

Polisi menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses penyidikan diklaim telah dilakukan secara terukur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.

Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, mereka terancam pidana penjara dengan durasi maksimal hingga 15 tahun.

Pihak penyidik dijadwalkan segera melayangkan panggilan resmi kepada Piche Kota dan RS untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka RM terancam akan dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif terhadap proses pemanggilan sebelumnya.

Piche Kota. (Instagram)Piche Kota. (Instagram)

Kasus memilukan ini diduga terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel yang berlokasi di wilayah Atambua, Nusa Tenggara Timur. Korban yang masih berusia di bawah umur melaporkan kejadian traumatis tersebut secara resmi ke Polres Belu dua hari setelah insiden.

Nama Piche Kota yang sempat meroket hingga Top 6 Indonesian Idol 2025 kini tengah menjadi pusat perhatian publik akibat skandal ini. Masyarakat kini menanti perkembangan terbaru dari kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian warga NTT tersebut.

Tag Piche Kota Pelecehan Seksual