Gosip

Miris dengan Aturan Donasi Harus Lapor Mensos, Donatur Ini Beri Pesan ke Gus Ipul

13 Desember 2025 | 17:24 WIB
Miris dengan Aturan Donasi Harus Lapor Mensos, Donatur Ini Beri Pesan ke Gus Ipul
Mensos Gus Ipul dikritik donatur. [sumber_ Instagram]

Belum lama ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul membuat pernyataan yang viral. Mensos Gus Ipul mengatakan adanya aturan izin bagi pihak yang melakukan penggalangan dana untuk membantu korban bencana.

rb-1

Aturan terkait penggalangan dana itu disampaikan Gus Ipul imbas banyaknya influencer dan donatur yang membuka donasi hingga mencapai miliaran rupiah untuk membantu korban banjir di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh. Izin tersebut bisa dilakukan lewat kabupaten, kota, atau juga Kementerian Sosial.

Untuk tingkat bencana nasional yang meliputi beberapa provinsi maka izin harus melalui Kemmenterian Sosial (Kemensos). Hal ini diperlukan untuk mengetahui sumber aliran dana dan detail penggunaan uang donasi.

Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Oktober Belum Masuk? Simak Penyebab dan Solusi Resminya dari Kemensos

rb-2

Gus Ipul juga menyampaikan, uang donasi di atas Rp500 juta harus menggunakan audit bersertifikat, dan sebaliknya, bila di bawah nilai tersebut cukup dilakukan audit intern. Bahkan, ia juga menyatakan adanya hukuman yang bisa mengancam bila menggalang dana tanpa izin.

Hukuman bagi orang yang melakukan penggalangan dana tanpa izin berupa denda dan kurungan 3 bulan. Hal itu sontak membuat banyak orang geram, termasuk donatur sekaligus influencer Cut Wahyuni Rosita alias pemilik Instagram cutbul_asli.

Baca Juga: Mensos Sebut Artis dan Influencer Galang Dana Harus Pakai Izin, Netizen: Ribet Banget!

Rosita merupakan salah satu donatur yang memberikan bantuan langsung kepada korban bencana banjir di Aceh Tamiang. Ia juga sempat mengkritik laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo soal aliran listrik yang sudah menyala 93%. Padahal, kenyataannya masih banyak wilayah Aceh yang belum teraliri listrik.

Kini, Rosita mengungkap kekesalannya dengan adanya kabar terkait hukuman bagi donatur yang tidak memiliki izin.

Donatur Cut Wahyuni Rosita Kritik Aturan Mensos Gus Ipul Soal Uang Donasi Harus Laporan [Sumber: Instagram]Donatur Cut Wahyuni Rosita Kritik Aturan Mensos Gus Ipul Soal Uang Donasi Harus Laporan [Sumber: Instagram]

"Penggalangan Dana tanpa izin bisa didenda dan penjara 3 bulan hahaha Kau masukkan termasuk aku karena aku juga salah satu yang membuka penggalangan dana untuk bencana," ujar Cutbul_asli, pada Jumat, (12/12/2025).

Ia juga mengungkap kemungkinan yang terjadi bila regulasi soal perizinan yang berbelit ketika ada bencana melanda.

"Kalau sempat kita harus izin dulu ke pemerintahan, dipastikan rakyat udah duluan mati kelaparan. Pul, kau jahat melebihi si Bahlul ya ternyata. Udahlah kau laporkan aja semua, termasuk influencer-influencer itu ya, termasuk aku, biar kami duduk ngerumpi dalam penjara," sambungnya.

Lebih lanjut, Rosita juga menegaskan bantuan dari rakyat untuk rakyat ini terkumpul dari nominal kecil hingga menjadi besar.

"Udah tak sanggup lagi kupikirkan negara ini, Pul. Masalahnya ini uang rakyat sesama rakyat. Kita rakyat membantu rakyat, bukan penjilat. Bisa-bisanya kudu lapor sana, sini, keburu mati, Pul.

Gus Ipul [Sumber: Instagram]Gus Ipul [Sumber: Instagram]

Kalian bayangkan ajalah guys, kita udah punya uang donasi langsung mau kita salurkan tiba-tiba harus lapor sama Gus Ipul. Gus Ipul lalu melaporkan ke pimpinan yang lebih (tinggi) lagi, lalu laporkan lagi, uang hilang, rakyat mati. hahaha Udahlah Pul terserah lah suka hati kau aja. Di hari akhirat mau kulihat kek mana kau di neraka sana. Udah habis kata-kata astagfirullah hal adzim," paparnya.

Ia juga memberikan saran agar Gus Ipul bisa memilah mana donasi yang harus dilaporkan dan mana yang tidak tergantung pada urgensinya.

"Ini donasi dari rakyat untuk rakyat bukan penjilat. Harusnya kau bisa bedakan, mana donasi yang harus dilaporkan, mana donasi seikhlas hati. Ini tu uang dari Rp10 ribu jadi Rp10 miliar walaupun ngga ada arti di DPR sana. Udahlah kau taubat nasuha yuk.
Jangan kayak gitu dzolimnya, api neraka tu panas loh, Pul," pungkasnya.

Sementara itu, Gus Ipul sempat memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang viral. Ia mengatakan dalam situasi bencana, pengumpulan donasi bisa dilakukan tanpa izin Kemensos ataupun dinas sosial (dinsos).

Tag Mensos Gus Ipul donatur donasi izin lapor bantuan bencana