Gosip

Terancam Jadi Tersangka! Ini Kata Deolipa Yumara soal Bukti Kasus Perzinaan Inara Rusli

03 April 2026 | 20:23 WIB
Terancam Jadi Tersangka! Ini Kata Deolipa Yumara soal Bukti Kasus Perzinaan Inara Rusli
Wardatina Mawa, Insanul Fahmi dan Inara Rusli. [Instagram]

Kasus dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Praktisi hukum Deolipa Yumara pun angkat bicara, mengulas peluang hukum yang dihadapi para pihak dalam perkara ini.

rb-1

Menurut Deolipa, bukti yang telah dikantongi penyidik dinilai sangat kuat dan sulit dibantah. Hal ini membuat posisi hukum Inara Rusli kian tertekan seiring berjalannya proses penyidikan.

“Kasusnya Inara, bukti sudah jelas terkait dugaan perzinaan. Bukti paling kuat itu berupa gambar dan video. Jadi, pembuktiannya sudah cukup, dan ini tinggal proses hukum. Apalagi statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Deolipa kepada awak media.

Baca Juga: Ustadz Derry Sulaiman 'Tampar' Inara Rusli soal Nikah Tanpa Wali: Jangan Bodoh!

rb-2

Inara Rusli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April mendatang sebagai saksi dalam laporan yang diajukan Wardatina Mawa. Namun, Deolipa memprediksi status tersebut berpotensi berubah setelah pemeriksaan berlangsung.

Keberadaan bukti visual dinilai akan menjadi faktor penentu. Jika para terlapor mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, maka status hukum mereka berpeluang meningkat menjadi tersangka.

Baca Juga: Sudah Cerai, 4 Artis Rayakan Lebaran dengan Mantan Demi Anak

“Kalau ditanya dan mereka mengakui karena ada bukti, ya otomatis diproses sebagai tersangka. Setelah itu masuk ke kejaksaan, berkas dinyatakan lengkap (P21), tahap dua, lalu sidang,” jelasnya.

Inara Rusli, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. [Instagram]Inara Rusli, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. [Instagram]

Kini, nasib Inara Rusli bergantung pada kelengkapan berkas serta strategi pembelaan di persidangan. Publik pun menanti, apakah kasus ini akan berakhir damai atau berlanjut hingga putusan pengadilan.

Wardatina Mawa disebut memegang kendali penuh atas kelanjutan proses hukum terhadap Inara Rusli dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya. Sebagai pelapor dalam kasus delik aduan, keputusan untuk berdamai sepenuhnya berada di tangannya.

Deolipa Yumara menegaskan, peluang Inara untuk lepas dari jerat hukum sangat kecil jika tidak ada upaya mediasi. Tanpa pencabutan laporan dari pihak pelapor, perkara ini hampir pasti berlanjut ke persidangan.

Deolipa Yumara buka suara soal kasus perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. [Instagram]Deolipa Yumara buka suara soal kasus perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. [Instagram]

“Mawa yang menentukan. Kalau laporan tidak dicabut, proses hukum tetap berjalan sampai sidang. Kesempatan yang ada hanya melalui restorative justice,” tegas Deolipa.

Meski begitu, Deolipa melihat adanya kemungkinan pihak pelapor menginginkan hukuman yang lebih tegas. Bagi sebagian korban, rasa keadilan kerap dikaitkan dengan hukuman fisik bagi pelaku.

Keinginan tersebut bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Bahkan, jika vonis dianggap belum memenuhi rasa keadilan, pelapor masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Publik kini menunggu arah akhir kasus ini—apakah berujung pada penyelesaian damai atau justru menjadi proses panjang di meja hijau.

Tag Wardatina Mawa Insanul Fahmi Inara Rusli Deolipa Yumara