Kerja Sama NewJeans dengan Indomie Tuai Kontroversi
Kerja sama NewJeans dengan merek mi instan Indonesia, Indomie, ternyata menuai kontroversi dari negara asal girl grup tersebut.
Kontroversi ini berpusat pada merek dagang "Korean Ramyeon" yang digunakan pada kerja sama mereka.
NewJeans Iklan Indomie
Baca Juga: Tur Pertama Kalinya, ZEROBASEONE Bakal Konser di Indonesia Oktober 2024
Pada 31 Oktober lalu, Indomie menunjuk grup populer NewJeans sebagai duta merek dan meluncurkan tiga variasi dalam seri "Korean Ramyeon".
Indomie secara mencolok menampilkan istilah "Korean Ramyeon" dalam bahasa Korea pada kemasannya dan menggunakan pelafalan bahasa Korea, "Ramyeon," alih-alih bahasa Jepang "Ramen" dalam bahasa Inggris.
Iklan yang menampilkan NewJeans tersebut memperoleh hampir satu juta penayangan dalam sehari, menciptakan kehebohan.
Baca Juga: Hobi Mahal Youtuber Antonius Soedjono, Ada Statue Iron Man Seharga Lebih dari Rp200 Juta
Dalam iklan tersebut, anggota NewJeans menarik perhatian konsumen lokal dengan kalimat Korea, "Enak sekali, Indomie."
Media Singapura CNA menganalisis bahwa strategi Indomie tidak hanya menargetkan pasar Indonesia, tetapi juga ekspansi global.
Selama ini, Indomie telah mengekspor produk populernya, "Mie Goreng," ke 100 negara di seluruh dunia.
Namun, masalah merek dagang juga muncul terkait produk ini.
Pada Senin (11/11/2024), Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO) menanggapi laporan yang disampaikan ke sistem petisi e-People Nasional Korea soal penggunaan istilah "Korean Ramyeon".
View this post on Instagram
Mereka menyatakan bahwa "Korean Ramyeon" yang dijual secara lokal berpotensi menyesatkan atau membingungkan konsumen sehingga mengira itu adalah produk Korea.
Saat ini belum jelas apakah produk tersebut telah memiliki merek dagang di Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia.
Sehubungan dengan ini, KIPO menyatakan bahwa sanksi apa pun akan memerlukan tinjauan khusus lebih lanjut dan harus didasarkan pada hukum Indonesia.
Menanggapi kebutuhan perlindungan hak kekayaan intelektual, KIPO mengumumkan sejumlah langkah konkret.
Salah satunya adalah 'Program Dukungan Sengketa Merek K' yang memberikan layanan konsultasi, dan adanya pusat informasi luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan Korea untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
Badan tersebut juga menyatakan rencana untuk membahas masalah ini dengan pemerintah Indonesia untuk menemukan penyelesaian.