Jual Cincin Temuan karena Terdesak Ekonomi, Sugiono dari Gresik Terancam 5 Tahun Penjara
Belum lama ini, beredar berita tentang seorang pria asal Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah terbukti menjual dua cincin emas yang ia temukan di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Pelaku yang diketahui bernama Sugiono (31) ini tak sengaja menemukan dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, yang tertinggal di toilet SPBU.
Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Pacari Anak SMP, Selebgram Tuban Mas Gunawan Tuai Hujatan, Netizen: Menjijikkan!
Kala itu korban sedang terburu-buru, sehingga tidak menyadari jika dirinya masuk ke toilet laki-laki.
“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” ungkap Ipda Andi.
Usai menggunakan toilet, korban langsung meninggalkan SPBU dan baru sadar jika dua cincinnya yang diperkirakan seharga Rp 10 juta masih tertinggal di sana.
Baca Juga: Irmanda Vokalis Band Hardcore Dibacok OTK Saat Konser Musik Underground di Kota Batu
“Korban sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Setelah ingat, korban langsung kembali,” tambahnya.
Namun, tak sampai lima menit, dua cincin tersebut sudah hilang, karena Sugiono kebetulan masuk ke toilet yang sama.
“Pelaku mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” jelasnya.
Tak perlu menunggu lama, Sugiono kemudian menjual salah satu cincin emas yang ia temukan, yang beratnya 4,4 gram. Dan dari hasil menjual cincin tersebut, Sugiono mendapatkan uang Rp 5,6 juta.
Namun malang tak dapat ditolak, hasil penyelidikan polisi yang mengarah padanya, membuat Sugiona digiring ke kantor polisi yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.
Sugiono Bersama Uang Hasil Penjualan Cincin Temuannya (Tiktok)“Kami menyita barang bukti uang hasil penjualan cincin, termasuk satu cincin korban yang belum sempat dijual,” ujar Ipda Andi.
Atas perbuatannya, Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sugiono Digiring Ke Kantor Polisi Gresik (Tiktok)Pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan motif penjualan cincin temuan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Sugiono yang ternyata tidak memiliki pekerjaan.