Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Culik Wartawan Temui Penyelesaian
Gosip

Kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh Agung Rian, mantan bodyguard artis Atta Halilintar, terhadap seorang wartawan telah menemukan titik temu melalui jalur perdamaian.
Perjanjian damai tersebut ditandatangani di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/1/2025) siang.
bodyguard Atta Halilintar [instagram]
Baca Juga: Pertengkaran Mahalini dan Rizky Febian usai Nikah Disorot, Ternyata Gara-gara Nama Panggilan
"Saya di sini di samping saya ada Pak Agung Rian. Pak Agung Rian ini dulunya adalah pengawalnya Atta Halilintar," kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum wartawan, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasan Deolipa Yumara, kasus ini bermula ketika seorang wartawan merasa terancam oleh pernyataan yang dilontarkan oleh Agung Rian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun karena status hukum Agung Rian sebagai anggota TNI, kasus ini dialihkan ke penanganan Polisi Militer.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Umrah untuk Alm Ashraf Sinclair
"Yang mana dulu itu ada persoalan dugaan pengancaman saat itu. Yang paling penting saat ini ada perdamaian antara teman-teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan Pak Agung Rian. Tapi ini akan kita ekspos karena ini terkait laporan yang sudah ada di Polres Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke (Polisi Militer Kodam) Pomdam. Kita sudah berdamai," terang pengacara tersebut.
Dengan tulus, Agung Rian menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan atas tindakannya yang tidak menyenangkan.
"Baik saya atas nama pribadi, Agung, sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya," kata Agung Rian.
Menurut Agung Rian, ancaman yang ia lontarkan merupakan reaksi spontan terhadap situasi yang dihadapinya saat itu. Ia mengaku menyesali pernyataannya tersebut.
"Maksud tujuan saya tidak seperti itu dan untuk kejadian tersebut saya pribadi reflek gitu saja, tidak ada niat seperti itu kepada rekan-rekan media semua. Alhamdulillah melalui bapak (Deolipa) dipertemukan dengan yang lapor agar dilaksanakan dan ada niatan baik untuk berdamai secara kekeluargaan," jelasnya.
Kemudian, Deolipa Yumara memastikan bahwa Agung Rian telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas tindakannya.
"Tadi Agung Rian sudah mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, para terlapor, jurnalis, dan semua media massa yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Kasus dugaan ancaman ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua Divisi Hiburan Aliansi Jurnalis Video, Achmad Syahban Lolo, atas nama sejumlah wartawan yang merasa terintimidasi oleh tindakan Agung Rian. Berkat upaya mediasi, kasus ini akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Perkara ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Agung Rian, selaku terlapor, dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Peristiwa ancaman tersebut terjadi pada hari Selasa, 3 September 2024, ketika Atta Halilintar melaporkan kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Agung Rian, yang saat itu bertindak sebagai pengawal, diduga melontarkan ancaman kepada para wartawan yang meliput kejadian tersebut.
Para wartawan telah bersiap dengan peralatan mereka untuk meliput kedatangan Atta Halilintar. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika Agung Rian, pengawal Atta Halilintar, melontarkan ancaman penculikan kepada para wartawan yang turut tertangkap kamera.
"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya. Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu," kata Agung Rian kala itu.