Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Doktif Sujud Syukur
Gosip

Sidang vonis Isa Zega atas laporan Shandy Purnamasari digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, menyatakan Isa Zega terbukti bersalah.
Atas ucapannya menyumpahi anak Shandy yang kala itu masih berada di kandungan, Isa Zega divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ulah Wanda Hara, Shandy Purnamasari Syok Tas Mewah Rp4 Miliar Miliknya Kena Tumpahan Kopi
"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ayun Kristiyanto selaku Ketua Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Isa Zega hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Lucinta Luna Girang Isa Zega Akhirnya Ditahan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," lanjut Ayun Kristiyanto.
Selain hukuman penjara, Isa Zega juga harus membayar denda Rp10 juta atau menggantinya dengan dua bulan penjara.
Meski kurang puas dengan vonis tersebut, kuasa hukum mewakili Shandy Purnamasari mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum.
"Korban dan Juragan 99 (suami Shandy) mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukum untuk keadilan," kata Jarmoko.
Di sisi lain, Dokter Detektif alias Doktif langsung sujud syukur mendengar vonis hukuman Isa Zega.
"Alhamdulillah ya Allah, terima kasih Doktif. Sujud syukur setelah vonis 3,5 tahun untuk Shahrul (Isa Zega)," tulis Emma Waroka dalam video yang dibagikannya melalui Instagram.
Doktif sendiri berperan sebagai saksi dalam laporan Shandy Purnamasari.
Dukungan pun diberikan Emma Waroka untuk Doktif yang ikut difitnah Isa Zega.
"Ikut terharu. Kata doktif awal mula sampai Doktif melakukan sumpah Quran, karena fitnahan dan postingan bertubi-tubi menjelekkan nama @DokterDetektif," cerita Emma.
"Tapi hari ini semua terbukti .. Gusti Allah mboten sare," pungkasnya.