Terungkap Alasan Nikita Mirzani Tak Diborgol Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ternyata...
Gosip

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, buka suara terkait pertanyaan publik mengapa artis Nikita Mirzani tidak diborgol saat proses pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.
Menurut Haryoko, hal itu sepenuhnya merupakan wewenang penyidik kepolisian, karena pada saat itu kasus belum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
"Ya nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita," ujar Haryoko di Jakarta pada Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
Namun, kini setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka selesai, seluruh kewenangan penanganan perkara telah beralih ke Kejaksaan.
Haryoko menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jadi setelah ini baru kewenangan ada di kita. Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ingin Segera Balas Dendam pada Vadel Badjideh Usai Ketahui Hasil Visum Laura
Diketahui pada Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pemindahan ini dilakukan karena kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys telah memasuki tahap penuntutan.
Saat digiring petugas, Nikita Mirzani tak banyak berkomentar saat ditanya awak media.
Aktris 39 tahun ini hanya memastikan kondisinya sehat walau sempat dikabarkan sakit.
"Alhamdulillah saya sehat," kata Nikita Mirzani singkat.
Ketika disinggung soal persiapannya menghadapi sidang melawan Reza Gladys, Nikita enggan memberikan pernyataan panjang.
Namun, dia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan menghadapi Reza langsung di persidangan.
"Nanti aja, sampai ketemu di persidangan," ucap ibu 3 anak itu.
Nikita Mirzani kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani tentang produk skincare milik dokter Reza Gladys di TikTok pada November 2024.
Reza Gladys merasa nama baik dan bisnisnya tercemar gara-gara ulasan negatif Nikita tersebut.
Pada 13 November 2024, Mail Syahputra diduga menghubungi Reza melalui WhatsApp, mengancam, dan meminta uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' Nikita Mirzani.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024.
Kakak ipar Siti Badriah itu mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar secara bertahap.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan sejak 4 Maret 2025 lalu.