BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Link Resmi
Gosip

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi salah satu program yang paling ditunggu oleh pekerja di Indonesia.
Program ini memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang memenuhi syarat tertentu. Jika nama pekerja terdaftar, data penerima akan tercantum dalam database resmi BSU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, khusus bagi pekerja yang lolos kriteria. Lantas, bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Cair, Ini Rincian dan Cara Klaimnya!
Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui beberapa kanal resmi berikut:
-Laman BSU Kemnaker → https://bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Apakah BSU Cair September 2025? Simak Faktanya Disini
BSU
-Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
-Aplikasi Pospay (tersedia di Play Store dan App Store)
Ketiga platform tersebut memudahkan pekerja mengecek status penerimaan hanya dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Cara Cek BSU 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
Cari menu Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik Cek Status
Hasil status penerimaan akan ditampilkan di layar.
2. Melalui Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO
Masuk ke menu Informasi → Cek Status BSU
Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, hingga nama ibu kandung
Klik Lanjutkan
Informasi penerimaan akan muncul sesuai data yang dimasukkan.
BSU
3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh dan daftar akun di Pospay
Tekan ikon (i) merah di pojok kanan bawah
Pilih menu Cek Bantuan → BSU Kemnaker
Masukkan NIK sesuai e-KTP
Klik Cek Status Penerima
Jika lolos, sistem menampilkan QR code sebagai bukti pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
-Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berikut kriteria resmi dari Kemnaker:
-WNI dengan NIK valid
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
-Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-Belum menerima PKH sebelum BSU disalurkan
-Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan resmi. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa BSU kemungkinan besar dilanjutkan pada kuartal III dan IV 2025.
“BSU kelihatannya lanjut karena efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, BSU terakhir dicairkan untuk periode Juni–Juli 2025. Setelah itu, hingga September belum ada pencairan baru.
BSU
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 masih menjadi harapan bagi jutaan pekerja. Meski jadwal pencairan belum dipastikan, sinyal keberlanjutan pada kuartal III dan IV memberi angin segar.
Pastikan untuk selalu mengecek status penerimaan melalui Kemnaker, JMO, atau Pospay, agar tidak tertipu informasi hoaks.