Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun Tapi Gugatan Perdata Lanjut!
Tim hukum Nikita Mirzani secara resmi menyatakan penghormatan mereka terhadap keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi kliennya. Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan dokumen resmi dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi penolakan tersebut melalui pemberitaan yang beredar luas di berbagai media.
"Sampai hari ini kami belum menerima salinan resmi putusan tersebut," ujar Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Kuasa Hukum Nikita Mirzani (Youtube/Reyben Entertainment)
Penasihat hukum belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) sebelum mempelajari isi amar putusan secara menyeluruh. Galih menekankan pentingnya membaca pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi untuk menentukan strategi pembelaan berikutnya secara akurat.
Di sisi lain, Marulitua Sianturi membeberkan kondisi psikologis Nikita Mirzani yang sempat merasa kecewa sesaat setelah mendengar kabar hukum tersebut. Namun, ia memastikan bahwa ibu tiga anak itu memiliki mental yang sangat kuat sehingga bisa pulih dari keterpurukan dengan sangat cepat.
Baca Juga: Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani: Bukti Nol Tapi Gol!
Marulitua menilai ketegaran Nikita menjadi energi positif bagi tim kuasa hukum untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Mereka tetap menunjukkan sikap optimis dalam mengawal rentetan proses hukum yang masih harus dijalani di masa depan.
Nikita Mirzani (FTNews/Rasa)
Terkait isu melemahnya gugatan perdata akibat kekalahan di ranah pidana, pihak kuasa hukum memberikan bantahan yang sangat tegas. Mereka mengedukasi publik bahwa sistem hukum pidana dan perdata merupakan dua entitas berbeda yang berdiri sendiri secara yuridis.
"Secara konseptual dan yuridis, hukum pidana dan perdata itu berbeda rezim," jelas Marulitua menanggapi spekulasi negatif yang menyudutkan kliennya. Ia memaparkan bahwa tata cara pembuktian hingga pertimbangan hakim dalam kedua ranah tersebut memiliki mekanisme yang berlainan.
Pihak Nikita meyakini bahwa proses hukum perdata atau gugatan PMH yang tengah diajukan akan terus berjalan tanpa hambatan berarti. Kekecewaan di jalur pidana tidak akan menyurutkan semangat tim hukum untuk membuktikan dalil-dalil mereka di meja hijau.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis enam tahun penjara bagi Nikita atas kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Reza Gladys. Putusan ini juga menandai penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh pihak penuntut umum secara bersamaan.
Hukuman enam tahun ini tercatat lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menuntut empat tahun masa kurungan. Selain hukuman fisik, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai ketetapan hakim sebelumnya.