Gosip

Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA, Pengacara: No Comment

16 Maret 2026 | 11:11 WIB
Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA, Pengacara: No Comment
Nikita Mirzani. (FTNews/Raka)

Langkah hukum selebritas Nikita Mirzani menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya, sehingga Nikita tetap diwajibkan menjalani hukuman enam tahun penjara.

rb-1

Menanggapi kabar tersebut, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita memilih untuk tidak memberikan pernyataan mendalam. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen hukum resmi dari pihak Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima salinan resmi putusannya sehingga kami belum dapat berkomentar dan atau berpendapat terkait berita yang sudah beredar di media," ujar Galih melalui pesan singkat, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

rb-2

Nikita Mirzani. (FTNews/Rasa)Nikita Mirzani. (FTNews/Rasa)

Galih menjelaskan bahwa sikap bungkam ini merupakan bentuk kehati-hatian profesional dalam menangani perkara besar. Pihaknya perlu membedah setiap poin dalam amar putusan sebelum menentukan langkah hukum luar biasa lainnya.

"Demikian sementara yang bisa saya sampaikan," pungkas Galih menutup keterangannya secara singkat. Hingga saat ini, publik masih menanti respons personal dari Nikita Mirzani terkait ketetapan hukum yang memberatkannya tersebut.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Mana Keadilan?

Nikita Mirzani saat sidang.Nikita Mirzani saat sidang.

Informasi penolakan kasasi ini sebelumnya telah terunggah secara resmi melalui sistem informasi perkara di laman Mahkamah Agung pada Jumat (13/3/2026). Perkara bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Soesilo.

Tak hanya menolak keinginan Nikita, majelis hakim diketahui juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini membuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Nikita kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar bagi sang artis. Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya menuntut hukuman empat tahun.

Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ITE. Kasus yang membelitnya ini merupakan buntut dari perseteruan hukum panjang yang melibatkan sosok Reza Gladys.

Rangkaian jerat hukum yang dihadapi Nikita mencakup pasal perlindungan data elektronik hingga Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kini, Nikita harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan secara final oleh lembaga peradilan tertinggi.

Tag Nikita Mirzani gratifikasi TPPU Kasasi