Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Mana Keadilan?
Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan pencucian uang (TPPU). Putusan yang keluar pada 13 Maret 2026 ini memastikan Nikita tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai vonis tingkat sebelumnya.
Kasasi merupakan upaya hukum terakhir untuk mengoreksi kesalahan pada putusan pengadilan tingkat bawah sebelum status hukum menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegagalan kasasi ini membuat ruang gerak hukum Nikita semakin terbatas, kecuali jika ditemukan bukti baru untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Sedang di Penjara, Kondisi Terbaru Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Tetap Jalankan Ibadah Puasa
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani mengunggah sebuah surat terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/3/2026). Ia secara lantang menyuarakan kekecewaannya dan mengetuk pintu hati nurani para pemimpin lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden hingga Ketua Mahkamah Agung.
Dalam suratnya, Nikita mempertanyakan berbagai kejanggalan prosedur, termasuk manipulasi pasal yang berubah di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
"Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?" tulisnya penuh tanya.
Nikita Mirzani. (Instagram/Nikitamirzanimawardi_172)
Ia juga menyoroti durasi putusan kasasi yang dianggap tidak wajar karena diputus hanya dalam waktu satu hari sejak berkas diperiksa. Menurutnya, mustahil bagi hakim untuk mempelajari ribuan halaman berkas dan menentukan nasib seseorang secara mendalam hanya dalam hitungan jam.
Pihak Nikita juga menyayangkan pengabaian saksi ahli yang menyatakan bahwa transaksi keuangan dalam kasusnya merupakan bentuk kerja sama yang sah. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi, sementara pihak pemberi dana dalam tuduhan TPPU tersebut justru tidak tersentuh hukum sama sekali.
Poin yang paling disoroti Nikita adalah ketimpangan vonis 6 tahun penjara yang diterimanya jika dibandingkan dengan hukuman bagi para koruptor. Ia memberikan contoh perbandingan dengan kasus eks Dirut Pertamina yang merugikan negara secara masif namun hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Sebagai ibu tunggal, Nikita merasa diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat meskipun dirinya tidak merugikan kas negara. Ia juga menyentil pihak lawan yang menurutnya berpura-pura tertekan padahal tetap asyik beraktivitas dengan bahagia di media sosial TikTok.
"Hukuman 6 tahun denda 1M untuk kebenaran? Ini bukan lagi soal hukum, tapi soal siapa yang punya uang dan backingan," tegas Nikita dalam unggahannya. Ia merasa sistem peradilan saat ini sedang diuji kredibilitasnya di mata rakyat kecil yang tidak memiliki suara di ruang publik.
Nikita menutup pernyataannya dengan menegaskan lebih baik memberikan uang denda Rp1 miliar miliknya kepada orang susah daripada ke kas negara. Hingga saat ini, publik masih terus memberikan beragam reaksi atas perjuangan keadilan yang diserukan oleh sang artis di media sosial.