Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei: Sempat Dilaporkan Lalu Damai, Kini Berujung Maut
Kematian Nizam Syafei di tangan ibu tirinya diduga kuat merupakan akumulasi dari penganiayaan berulang yang terjadi sejak tahun lalu. Terungkap fakta bahwa sebelumnya, sang ayah pernah melaporkan tindakan kekerasan TR kepada pihak berwajib namun berakhir dengan kesepakatan damai.
Keputusan untuk mencabut laporan di masa lalu tersebut kini disesali karena tidak memberikan perlindungan jangka panjang bagi Nizam. Pelaku diduga kuat kembali melakukan penganiayaan yang jauh lebih fatal setelah laporan pertama dihentikan.
"Nizam pernah mengalami KDRT, pemukulan, dan sudah dilaporkan oleh bapaknya tetapi dicabut kembali, berdamai, berjanji ibu tirinya itu untuk tidak melakukan lagi, ternyata melakukan lagi," ujar Krisna Murti dan Mira, kuasa hukum keluarga Nizam.
Baca Juga: Ibu Tiri Nizam Syafei Kepergok Berduaan di Kamar dengan Anak Angkat Keturunan Arab
Lisnawati, Ibu Nizam dan Kuasa Hukumnya, Krisna Murti. (Indopop/Raka)
"Justru maksud saya begini, artinya bahwa petunjuknya dengan dilaporkan satu tahun yang lalu, itu kan petunjuk terjadi penganiayaan. Artinya kan jelas," lanjut mereka.
Krisna Murti mendesak penyidik untuk memeriksa kemungkinan adanya pembiaran atau penelantaran yang dilakukan oleh pihak-pihak lain di lingkaran terdekat Nizam. Ia menduga kematian ini bukan sekadar tindakan tunggal melainkan melibatkan rantai pengabaian terhadap nasib korban.
Baca Juga: Sifat Asli Ibu Tiri Nizam Syafei Dibongkar! Kerja di Depag tapi Perempuan Tidak Baik
Kasus ini kini menjadi atensi serius dari KPAI karena memenuhi kriteria kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan dalam laporan ini mengarah pada ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun bagi para pelakunya.
"Keterangan dari KPAI menyatakan bahwa adanya tindakan filicide ya, yang artinya melakukan kekerasan atau pembunuhan oleh orang terdekat," jelas Krisna Murti.
"Kita sudah membuat laporan tadi berhubungan dengan tindak pidananya ke KPAI. Disebutkan dalam laporan itu Pasal 76C juncto Pasal 80 yang ancaman hukumannya 20 tahun," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga menyentil sikap ibu tiri yang terus mengelak dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara keji. Menurut Krisna, wajar bagi pelaku untuk menyangkal tindakannya mengingat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang menanti.
Detik-detik terakhir Nizam Syafei di Rumah Sakit Bersama Ayahnya.
Meskipun ibu tiri sempat memberikan pembelaan melalui rekaman pembicaraan yang beredar, tim hukum mengklaim memiliki bukti sebaliknya. Penyidikan akan difokuskan pada sinkronisasi antara visum dan pengakuan awal korban yang sempat direkam.
Dukungan politik juga mengalir dari Komisi III DPR RI yang meminta agar kasus ini dikawal ketat oleh Mabes Polri dan Polda Jabar. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya proses hukum bagi keadilan Nizam.