Gosip

Dapat Ancaman Usai Nizam Meninggal, LPSK Beri Perlindungan Khusus Bagi Ibu Kandung

27 Februari 2026 | 14:57 WIB
Dapat Ancaman Usai Nizam Meninggal, LPSK Beri Perlindungan Khusus Bagi Ibu Kandung
Lisnawati, Ibu kandung Nizam saat melaporkan kasus anaknya ke KPAI. [Indopop/Raka]

LPSK secara resmi menerima permohonan perlindungan dari Ibu Lisnawati, ibu kandung mendiang Nizam Syafei yang tewas diduga akibat penganiayaan. Langkah ini diambil karena Lisna mengalami guncangan psikis hebat serta mendapatkan teror dari pihak-pihak tidak dikenal.

rb-1

Tim medis dan psikolog dari LPSK langsung diterjunkan untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan mental Lisna. Pihak lembaga ingin memastikan Lisna dalam kondisi stabil sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik kepolisian.

"Saat ini Ibu Lisna sedang dilakukan asesmen secara medis oleh dokter LPSK dan juga akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis, serta asesmen berkaitan dengan tingkat ancaman," kata Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Link Video Kasus Nizam Syafei Bocah Sukabumi, Warganet Ramai Cari CCTV Kejadian

rb-2

Lisnawati Ibu Kandung Nizam Syafei.Lisnawati Ibu Kandung Nizam Syafei."Karena Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca adanya pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman-ancaman, baik secara apa, WA ya, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya Ibu Lisna," lanjutnya.

Ancaman tersebut dikabarkan muncul dalam bentuk larangan berbicara dan intimidasi terbuka melalui aplikasi pesan singkat. Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan saksi kunci dalam pengungkapan kasus kematian tragis tersebut.

Lisnawati Ibu Kandung Dari Nizam Di Podcast Denny Sumargo (Youtube)Lisnawati Ibu Kandung Dari Nizam Di Podcast Denny Sumargo (Youtube)Rieke Diah Pitaloka yang turut mengawal kasus ini menegaskan bahwa tindakan mengancam saksi adalah pelanggaran hukum yang serius. Ia meminta aparat penegak hukum segera melacak dan menindak tegas oknum yang mencoba menghalangi keadilan bagi keluarga Nizam.

Baca Juga: Ibu Tiri Nizam Syafei Resmi Jadi Tersangka, Sang Ayah Kandung Siap Ceraikan

"Indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung Nizam. Ini justru memperlihatkan bagaimana saudara melakukan pengancaman terbuka ketika melarang ibu kandung almarhum untuk berbicara. Itu saja sudah pasal ya, itu saja sudah bisa dikenakan KUHP begitu dan terbuka," tutur Rieke Diah Pitaloka yang ikut mendampingi.

Untuk sementara waktu, Lisna disarankan untuk tetap berada dalam pengawasan LPSK dan tidak diperkenankan keluar demi keamanan pribadinya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi tingkat ancaman yang dianggap berada pada kategori tinggi.

Kuasa hukum keluarga menyetujui langkah protektif ini agar Lisna bisa pulih secara psikologis tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi penggiringan opini yang merugikan posisi korban.

Tag Nizam Syafei Lisnawati LPSK