Gosip

Reza Gladys vs Doktif Memanas, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Rahasia Dagang

11 Maret 2026 | 12:53 WIB
Reza Gladys vs Doktif Memanas, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Rahasia Dagang
reza gladys - instagram

Perseteruan di dunia kecantikan kembali menjadi sorotan publik. Pengusaha sekaligus pemilik brand kecantikan, Reza Gladys, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan peringatan tegas kepada sejumlah influencer yang dianggap mencoba menjatuhkan bisnisnya. Salah satu nama yang disinggung adalah Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

rb-1

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menilai tudingan yang disampaikan Doktif di berbagai platform media sosial terkait produk kecantikan milik kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa hanya lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk melanggar hukum atau tidak.

Pernyataan tersebut disampaikan Surya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Kondisi Ayu Ting Ting Usai Dilarikan ke Rumah Sakit Terungkap, Diminta Lakukan Ini oleh Dokter

rb-2

Rezagladys InstagramRezagladys InstagramMenurut Surya, penilaian terhadap keamanan dan legalitas produk bukanlah ranah individu. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum. Ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM,” tegas Surya.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menganalisis berbagai pernyataan yang beredar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apabila dinilai merugikan kliennya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Sempat Diwanti-wanti Oleh Sosok Ini saat Singgung Soal Takdir

Pandangan serupa disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring. Ia menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait upaya membuka atau membongkar rahasia dagang suatu produk.

Julianus menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, seseorang dilarang mengungkap rahasia dagang milik pihak lain tanpa izin. Ia juga menegaskan bahwa proses pengawasan produk obat dan kosmetik di Indonesia berada di bawah kewenangan BPOM.

Lebih jauh, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika tudingan tersebut terus berlanjut dan dinilai merugikan.

Rezagladys InstagramRezagladys Instagram“Klien kami punya hak untuk melindungi rahasia dagangnya. Jika ada pihak yang tidak memiliki legal standing membuka atau menuduh tanpa dasar, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” ujar Julianus.

Perseteruan ini pun menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Di tengah maraknya konten ulasan produk kecantikan oleh influencer, perdebatan mengenai batas antara edukasi konsumen dan potensi pelanggaran hukum kembali menjadi topik hangat. ⚖️✨

Tag reza galdys dokter kosmetik BPOM