Gosip

Dilaporkan Suami Heni Sagara! Oky Pratama, Richard Lee, dan Doktif Terancam Jadi Tersangka

07 November 2025 | 13:54 WIB
Dilaporkan Suami Heni Sagara! Oky Pratama, Richard Lee, dan Doktif Terancam Jadi Tersangka
Dokter Oky dan Richard Lee. (Instagram)

Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan tanah air. Tiga nama besar yang dikenal sebagai dokter estetika ternama, yakni Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee, dan Samira alias Doktif, kini tengah terseret kasus hukum serius.

rb-1

Ketiganya terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Iwa Wahyudin, suami dari bos skincare Heni Sagara.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membeberkan duduk perkara yang menjerat ketiga dokter tersebut.

Baca Juga: Sosok Bocah SMP yang Curi Makeup di Rumah Selebgram Surabaya

rb-2

Bermula dari Postingan di Media Sosial

Menurut penjelasan Hendra, kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram milik Dokter Oky Pratama. Dalam postingan tersebut, Oky menulis kalimat, “Pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.” Unggahan itu disertai foto sebuah pabrik yang diketahui merupakan milik pelapor, PT Ratansha Purnama Abadi.

“Unggahan itu memunculkan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Hendra.

Baca Juga: Dokter Oky Diteror Puluhan Karangan Bunga, Sudah Kantongi Nama Diduga Pelaku Iniasial HS dan IW

Oky Pratama Richard Lee Dan Doktif InstagramOky Pratama Richard Lee Dan Doktif Instagram

Polisi telah melakukan pendalaman di lokasi pabrik yang dimaksud, yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyegelan yang terjadi bukan akibat penyidikan polisi, melainkan karena ketidaklengkapan administrasi yang sempat ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Produk skincare di pabrik tersebut memang sempat disegel BPOM karena ada satu dokumen administrasi yang belum lengkap. Namun, setelah legalitasnya dipenuhi, penyegelan dibuka kembali,” jelas Hendra Rochmawan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Dokter Oky Pratama, beberapa ahli pidana, dan ahli ITE. Namun, Dokter Richard Lee dikabarkan tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil oleh pihak penyidik.

“Dokter Oky Pratama sudah diperiksa dan bersikap kooperatif. Sedangkan Dokter Richard Lee belum memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya,” tutur Hendra.

Pihak kepolisian berencana segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka status kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat kami akan naik ke proses penyidikan. Nanti hasil gelar perkara akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dr. Richard LeeDr. Richard Lee

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas laporan tersebut, ketiga dokter populer ini dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara lebih dari lima tahun,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat ketiganya dikenal luas di dunia kecantikan dan memiliki pengaruh besar di media sosial. Banyak pihak kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang menjerat para dokter selebritas tersebut.

Tag Dokter Oky Richard Lee Doktif Heni Sagara skincare BPOM