Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Digelar di PN Jakpus
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba yang menyeret nama Ammar Zoni kembali digelar pada Kamis (12/3/2026). Proses hukum ini kini memasuki tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jon Matias selaku kuasa hukum Ammar Zoni memastikan kliennya akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini. "Benar. Sidang jam 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya saat memberikan konfirmasi kepada media.
Senada dengan itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, juga memberikan kepastian mengenai jadwal persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembacaan tuntutan memang diagendakan berlangsung hari ini di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Drama Sidang Ammar Zoni: Disebut Bandar, Langsung Marah dan Tunjuk Saksi
Nasib Ammar Zoni dalam kasus narkoba ditentukan hari ini.
Tak hanya Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak jaksa secara bersamaan. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi yang meringankan sempat tertunda karena saksi yang bersangkutan berhalangan hadir pada akhir Februari lalu. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan langsung ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Pengakuan Baru Ammar Zoni: Klaim Dianiaya Oknum Polisi dan Dipaksa Foto Pakai Clutch
Jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan beragam jenis narkotika, mulai dari sabu hingga ganja dan ekstasi. Aksi ini dinilai sangat serius karena diduga dilakukan secara terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sidang Ammar Zoni (Tiktok)
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Dalam uraian kasusnya, Ammar disebut sempat menerima kiriman sabu seberat 100 gram dari seorang buron bernama Andre pada akhir tahun 2024. Sebagian dari barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan kembali di dalam penjara.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella ini terancam hukuman berat berdasarkan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dakwaan primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) mengenai perantara jual beli narkoba.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider melalui Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Kini, publik menanti besaran masa hukuman yang akan diminta oleh jaksa penuntut untuk para terdakwa tersebut.