Gosip

Komnas PA Klarifikasi Kasus Virgoun dan Inara Rusli, Tegaskan Hak Anak Tak Boleh Terabaikan

10 Februari 2026 | 18:54 WIB
Komnas PA Klarifikasi Kasus Virgoun dan Inara Rusli, Tegaskan Hak Anak Tak Boleh Terabaikan
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait. [Indopop/Raka]

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggelar agenda klarifikasi dengan musisi Virgoun terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Inara Rusli.

rb-1

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Komnas PA, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait.

Agustinus mengapresiasi kehadiran Virgoun yang memenuhi undangan klarifikasi. Ia menegaskan, agenda ini murni difokuskan pada pemenuhan hak anak, bukan pada konflik pribadi antara orang tua.

Baca Juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas PA atas Pengambilan Paksa Anak-Anaknya

rb-2

Komnas PA Fokus pada Hak Anak, Bukan Konflik Orang Tua

Menurut Agustinus, Komnas PA tidak ingin terlibat dalam persoalan rumah tangga orang dewasa. Lembaga tersebut hanya memastikan agar hak-hak anak tetap terpenuhi meski orang tua sedang berselisih.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Pelakor yang Nikah Siri dengan Suami Orang, Sindir Inara Rusli?

“Komnas Perlindungan Anak hari ini mengapresiasi Bapak Virgoun yang hadir memenuhi undangan klarifikasi. Agenda kami seputar laporan yang dilakukan oleh Ibu Inara beberapa minggu lalu," ujar Agustinus.

"Namun perlu ditegaskan, Komnas PA tidak masuk ke ranah permasalahan orang dewasa. Kami fokus bagaimana setiap anak harus terpenuhi hak-haknya,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, terlepas dari dinamika hubungan kedua orang tuanya.

Virgoun mendatangi Komnas PA untuk klarifikasi terkait laporan sang mantan istri, Inara Rusli. [Indopop/Raka]Virgoun mendatangi Komnas PA untuk klarifikasi terkait laporan sang mantan istri, Inara Rusli. [Indopop/Raka]

Dalam klarifikasi tersebut, Komnas PA menyoroti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibu secara adil.

Agustinus mengingatkan bahwa hak asuh tidak boleh disalahartikan sebagai hak untuk membatasi hubungan anak dengan orang tua kandung lainnya.

“Siapa pun pemegang hak asuh anak, wajib tetap memberikan ruang bagi ayah dan ibu untuk memberikan kasih sayang. Hak asuh bukan berarti memutus akses salah satu pihak,” tegasnya.

Imbau Akhiri Perseteruan Demi Mental Anak

Virgoun bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin. [Indopop/Raka]Virgoun bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin. [Indopop/Raka]

Komnas PA berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang bagaimana sikap orang tua ideal setelah perceraian.

Agustinus menilai, konflik berkepanjangan hanya akan berdampak buruk pada kondisi psikologis anak yang masih di bawah umur.

Pihaknya juga berencana melibatkan tenaga ahli untuk melakukan evaluasi lapangan guna memastikan kondisi tumbuh kembang anak-anak tetap terjaga.

“Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang menutup akses anak terhadap ayah atau ibunya. Anak berhak tumbuh dan berkembang dengan pengasuhan dari kedua orang tua,” tutup Agustinus.

Agenda klarifikasi pun ditutup dengan harapan agar perselisihan antara Virgoun dan Inara Rusli dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan terbaik anak-anak mereka.

Tag Virgoun Inara Rusli Hak Asuh Anak Komnas PA