Gosip

Dianggap Tampilkan Hiburan yang Langgar Etika, Disporabudpar Sampang Tegur Owner Lyco Coffee

06 November 2025 | 13:58 WIB
Dianggap Tampilkan Hiburan yang Langgar Etika, Disporabudpar Sampang Tegur Owner Lyco Coffee
Lyco Coffee (Instagram)

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang memberi teguran keras pada owner (pemilik) kafe Lyco Coffee.

rb-1

Teguran itu diberikan pada pemilik kafe yang beralamat di Jalan Syamsul Arifien, Polagan, Sampang, Madura itu, karena Lyco Coffee dianggap telah menampilkan hiburan yang melanggar etika yang telah diterapkan di Madura.

Tidak hanya teguran, Disporabudpar pun memanggil pemilik Lyco Coffee untuk kedua kalinya pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Viral! Sesi Foto di Acara Pengantin Belum Selesai, Tenda Sudah Dibongkar Paksa

rb-2

Pemanggilan itu dimaksudkan agar pemilik Lyco Coffee segera memberikan pertanggungjawaban atas hiburan yang ditampilan oleh kafenya tersebut.

Selain itu, pemanggilan ini juga untuk merespons keluhan masyarakat dan tokoh agama, yang menilai hiburan di kafe tersebut tidak sesuai dengan norma dan budaya sosial yang berlaku di Sampang.

Baca Juga: Pilu! Pengantin Pria di Kediri Meninggal Usai Akad Nikah, Ini Sebabnya

Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, pertemuan kali ini dengan pemilik Lyco Coffee bukan sekadar permintaan pertanggungjawaban, tapi bentuk peringatan terakhir dari pemerintah daerah Madura.

Marnilem menegaskan, jika teguran tersebut diabaikan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas pada Lyco Coffee.

“Ini sudah kali kedua kami memanggil pihak Lyco Coffee. Jika teguran ini masih diabaikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” ujar Marnilem.

Menurut Marnilem, hiburan yang digelar Lyco Coffee pada 25 Oktober 2025 itu menjadi sorotan publik. 

Pemanggilan Owner Lyco Coffee Ke Kantor Disporabudpar Sampang (Instagram)Pemanggilan Owner Lyco Coffee Ke Kantor Disporabudpar Sampang (Instagram)Diketahui, dalam acara hiburan yang digelar oleh Lyco Coffee, ditampilkan joget-joget yang mirip di diskotek dan dianggap tidak sesuai dengan nilai moral masyarakat Sampang.

Marnilem mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung pertumbuhan UMKM dan dunia usaha, termasuk di sektor hiburan, asalkan dalam pelaksanaannya tidak melanggar etika sosial. 

Jika pelanggaran itu diulangi, maka Disporabudpar tidak segan menindak dengan sanksi administratif.

“Sanksinya bisa berupa pembatasan kegiatan event, penghentian operasional sementara, hingga pembekuan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dituturkan oleh Marnilem, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga moralitas publik, serta ketertiban usaha hiburan. 

“Kami sudah memberi kesempatan bagi pihak kafe untuk melakukan pembenahan. Kalau pelanggaran masih terjadi, kami akan naikkan prosesnya ke tindakan administratif yang lebih keras,” ungkapnya.

Dalam menindak aktivitas hiburan yang digelar Lyco Coffee, yang dianggap meresahkan ini, Disporabudpar telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk bagian perizinan dan aparat ketertiban umum. 

“Jika kegiatan serupa kembali dilakukan, kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengeksekusi sanksi sesuai aturan,” tutupnya.

Tag Lyco Coffee Sampang Madura Jawa Timur Hiburan melanggar etika