Hakim Tegaskan Isa Zega Seorang Laki-laki Lewat Pernyataan ini..

Hukuman Isa Zega menghina anak Shandy Purnamasari telah ditentukan pada Kamis 8 Mei 2025.
Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menyatakan Isa Zega bersalah.
Maka Isa Zega divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp10 juta atau digantikan penjara dua bulan.
"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak," ujar Ayun Kristiyanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," sambungnya.
Pernyataan Ayun Kristiyanto selaku Ketua Hakim Majelis tersebut membuat jenis kelamin Isa Zega yang selama ini diperdebatkan menjadi jelas.
Pasalnya Ayun menyebutkan nama Isa Zega, bin, kemudian nama ayahnya.
Sebagaimana diketahui, 'Bin' digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah anak laki-laki dari seseorang.
Kata 'Bin' sendiri berasal dari bahasa Arab 'ibnu' yang berarti anak laki-laki.
Warganet pun heboh membicarakan jenis kelamin Isa Zega yang selama ini mengaku wanita dan menyebut dirinya 'mami online'.
"Bin kan untuk sebutan laki-laki. Artinya pak hakim pun tau kakek bukan perempuan," komentar akun @sarahsam***.
"Nama uda bener sahrul malah diganti," sahut akun @denavri***.
"Lah hakimnya memang bener nyebut bin, dia kan laki yang nyamar jadi wanita jadi-jadian," kata akun @yndre***.
Sebelumnya Isa Zega juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena diyakini lahir sebagai laki-laki.
"Kirain dihukum karena melecehkan agama dengan umroh pake pakaian wanita," balas akun @elmanshu***.