Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Suami, Ngapain Sandra Dewi Bawa Koper?

Gosip

21 Oktober 2024 | 02:03:35
image
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

Sandra Dewi kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (21/10/2024), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis.

rb-1

Ini merupakan kali kedua artis berusia 41 tahun tersebut memberikan kesaksiannya di persidangan terkait kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey.

Sandra Dewi tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja coklat dan rok panjang hitam, serta rambutnya yang digerai. Meskipun terlihat tenang, Sandra tidak banyak memberikan komentar kepada awak media.

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

Ketika ditanya tentang kondisinya, ia hanya menjawab singkat, "Baik," sebelum memasuki ruang sidang.

Saat duduk di kursi saksi, perhatian tertuju pada koper berwarna rose gold yang ia bawa. Hakim pun sempat menanyakan isi dari koper tersebut. "Itu bawa apa?" tanya hakim. Sandra menjawab dengan tenang, "Bawa koper Yang Mulia."

Koper yang dibawa Sandra Dewi berisi dokumen-dokumen untuk mendukung keterangannya sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Sengaja Buat Hilang Jejak?

Setelah disumpah secara Katolik, sidang dimulai, dan Sandra Dewi mulai memberikan kesaksiannya terkait aset-aset yang disita oleh jaksa. Beberapa di antaranya berupa belasan mobil mewah, tanah, serta tas-tas mewah yang dimiliki oleh dirinya dan Harvey Moeis.

Ketika ditanya mengenai pembelian mobil-mobil mewah tersebut, Sandra mengaku tidak mengetahui detailnya. Namun, ia memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait 88 tas mewah miliknya yang disita jaksa, dengan membawa kertas berisi keterangan bukti.

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.

Harvey diduga berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia juga dituduh bertanggung jawab atas pengumpulan keuntungan dari rekanan yang kemudian diserahkan kepada PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatannya dalam praktek pertambangan ilegal di PT Timah.

Tag Harvey Moeis Kasus Korupsi Sandra Dewi

Terkini