Sandra Dewi Cabut Permohonan Keberatan di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan kawan-kawan hari ini, Selasa (28/10/2025) berujung dengan pencabutan permohonan dari pihak sang artis.
Awalnya, agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, namun pihak pemohon secara mengejutkan memutuskan untuk mencabut keberatannya. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, kepada awak media.
"Bahwa benar hari ini, hari Selasa 28 Oktober, sedianya agendanya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak. Tetapi tadi sudah kita lihat bersama bahwa tiba-tiba saja dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan, yaitu dari pihak Sandra Dewi dan kawan-kawan," kata Andy Saputra.
Baca Juga: Harvey Moeis Nangis Divonis 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi Di Mana?
Alasan utama pencabutan permohonan ini, menurut Andy, adalah karena pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis. Putusan tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Salah satu alasan pencabutan adalah karena pihak pemohon yaitu menghormati putusan ee Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah," lanjutnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Klaim Pisah Harta dari Harvey Moeis, Kejagung Sebut Ada Anomali
Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Aryo Setya Atmanto, dengan anggota Bapak Sunoto dan Bapak Mardiantos, telah mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut. Dengan demikian, proses persidangan untuk permohonan keberatan ini telah berakhir.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram/Sandradewi88)
Meskipun permohonan keberatan telah dicabut, Andy Saputra menyatakan bahwa Sandra Dewi masih memiliki peluang untuk mengajukan langkah hukum lainnya.
"Karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, ee dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan," tuturnya.
"Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah," tambahnya.
Barang-barang yang menjadi objek keberatan Sandra Dewi dalam kasus ini cukup banyak dan bernilai fantastis. Selain itu, terdapat juga aset properti yang disita, meliputi rumah di Kebayoran Baru dan rumah di Jakarta Barat.
Sandra Dewi (Instagram)
"Sebagaimana diketahui dalam permohonan keberatan yang, ee keberatan yang untuk disita yaitu ee perhiasan, ada 140-an item, kemudian ada tas, 82, 88 tas," rinci Andy.
"Kemudian ada dua kondominium di ee daerah Serpong, dan kemudian pemblokiran sejumlah rekening, lebih dari miliaran lah seperti itu," lanjutnya.
Mengenai status eksekusi barang-barang sitaan, Andy Saputra menjelaskan bahwa hal itu berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Soal kemungkinan lelang barang-barang tersebut untuk negara, Andy Saputra kembali menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah Kejaksaan.
"Soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan. Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan," pungkas Andy.