Bukan Cuma Reza Gladys, Nikita Mirzani Juga Bisa Diperkarakan Lagi oleh Dito Mahendra Pacar Nindy
Gosip

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, bersama Mail Syahputra, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara. Nasibnya bisa semakin sulit jika Dito Mahendra turut melaporkannya.
Memang benar bahwa Nikita Mirzani telah dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dito Mahendra pada tahun 2022.
Namun, pembebasan tersebut terjadi karena Dito, sebagai pelapor, tidak pernah hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Pertimbangannya menyatakan bahwa jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pelapor," terang pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Antasari, Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
Kuasa hukum Dito Mahendra beranggapan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya masih memiliki peluang untuk dilanjutkan, mengingat pembebasan Nikita Mirzani bukan dikarenakan kesalahan dalam dakwaan jaksa.
"Menurut saya, ketika belum masuk pokok perkara, ini bisa sewaktu-waktu diangkat kembali oleh jaksa penuntut umum," terang Yafet Rissy.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Pihak jaksa penuntut umum hanya perlu mengajukan kembali berkas perkara ke pengadilan, sambil memberikan jaminan kepada hakim bahwa Dito Mahendra, sebagai pelapor, akan hadir untuk memberikan kesaksian.
"Mereka secara hukum bisa meyakinkan pengadilan, bahwa Mas Dito nanti bisa dihadirkan," ujar Yafet.
Kewenangan untuk melanjutkan perkara ini berada di tangan jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara diarsipkan, tidak ada pihak yang dapat mengintervensi keputusan mereka untuk mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.
"Ya peluangnya ada, tinggal nanti bagaimana keputusan dari jaksa," papar Yafet Rissy.
Perlu diingat bahwa Dito Mahendra mengajukan laporan polisi terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sebagai konsekuensi dari laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada 25 Oktober 2022.
Setelah jaksa penuntut umum tidak berhasil menghadirkan Dito Mahendra, yang bertindak sebagai pelapor, Nikita Mirzani dibebaskan pada 29 Desember 2022. Dito Mahendra diketahui tidak hadir dalam empat panggilan sidang berturut-turut.