Gosip

Baru 3 Hari Kerja Dituntut Mati, Hotman Paris Pasang Badan Bela ABK Fandi Ramadhan

26 Februari 2026 | 18:31 WIB
Baru 3 Hari Kerja Dituntut Mati, Hotman Paris Pasang Badan Bela ABK Fandi Ramadhan
Hotman Paris (sumber: Instagram @hotmanparisofficial),

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan membela Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah Hotman membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).

rb-1

Hotman menilai tuntutan pidana mati terhadap Fandi sama sekali tidak masuk akal karena pemuda tersebut baru bekerja selama tiga hari di dunia perkapalan. Fandi sebelumnya dituduh terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang ditemukan di kapal tempatnya bekerja.

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucap Hotman Paris dengan tegas di depan para anggota dewan.

Baca Juga: Hotman Paris Posting Video Lawas Ridwan Kamil Bahasa Berbagi Kebaikan

rb-2

Hotman Paris. (Instagram/Hotmanparisofficial)Hotman Paris. (Instagram/Hotmanparisofficial)

Kronologi bermula saat Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen dan akhirnya diterima sebagai awak kapal. Hotman menjelaskan bahwa sejak awal proses rekrutmen, Fandi bahkan tidak pernah bertemu dan tidak mengenal sosok kapten kapal yang akan memimpin pelayarannya.

Setelah sempat diinapkan di hotel selama 10 hari karena alasan teknis, Fandi mulai memasuki kapal pada 14 Mei 2025. Namun, terdapat kejanggalan karena nama kapal Sea Dragon yang ia naiki berbeda dengan nama North Star yang tercantum di dalam kontrak kerjanya.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Pelakor yang Nikah Siri dengan Suami Orang, Sindir Inara Rusli?

Persoalan memuncak pada 18 Mei 2025, ketika sebuah kapal nelayan merapat di tengah laut dan membongkar 67 kardus misterius untuk dipindahkan. Sang kapten kapal kemudian memerintahkan seluruh awak kapal untuk memasukkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal secara estafet.

Saat memindahkan barang tersebut, Fandi dilaporkan berulang kali menanyakan isi dari puluhan kardus itu karena merasa curiga. "Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah 'uang dan emas,' itu pengakuannya," jelas Hotman Paris.

Nahas, kapal tersebut kemudian ditangkap oleh tim gabungan BNN serta Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun saat memasuki wilayah Indonesia. Hotman menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada bukti yang menyatakan Fandi mengetahui bahwa isi kardus tersebut sebenarnya adalah sabu.

Fandi Ramadhan ABK yang divonis hukuman mati. (Threads)Fandi Ramadhan ABK yang divonis hukuman mati. (Threads)

Hotman pun melontarkan tantangan logika kepada jaksa mengenai kaitan antara pemilik narkoba senilai Rp4 triliun tersebut dengan para awak kapal. "Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati," tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hotman Paris meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini dan mempertanyakan profesionalitas penyidik serta jaksa penuntut umum. Ia berharap ada keadilan bagi Fandi yang hanya seorang pencari kerja dan tidak tahu-menahu soal bisnis haram di atas kapal tersebut.

Tag Fandi Ramadhan ABK Hotman Paris