Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pengedaran Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap aktor Ammar Zoni terkait kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka juga tengah mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Baca Juga: Diduga Bagi Hasil, Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bandar Narkoba
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Jon Mathias menjelaskan bahwa menuntut terdakwa memang menjadi tugas dan wewenang jaksa. Meski begitu, pihaknya juga memiliki hak untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh JPU.
Baca Juga: Ammar Zoni Kaget Hukumannya Jadi 4 Tahun Penjara, Jaksa Malah Minta Dibui 12 Tahun
“Kami sebagai penasihat hukum tentu menghormati hal itu. Namun kami akan mempersiapkan diri dengan pledoi beserta bukti-buktinya. Nanti majelis hakim yang akan menilai,” ujar Jon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi tim kuasa hukum Ammar untuk menyusun pembelaan tersebut.
Kuasa Hukum Yakin Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan
Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]
Pihaknya secara internal juga sudah memprediksi bahwa JPU pasti akan melayangkan tuntutan di bawah 10 tahun.
"Hari Rabu sebelum sidang saya sudah datang ke lapas mengedukasi (Ammar Zoni). Sebagai penasihat hukum, kami menganalisa fakta persidangan berdasarkan KUHAP," kata Jon.
Namun Jon juga meyakini bahwa putusan hakim nantinya bisa saja lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Ia mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya di mana vonis hakim tidak selalu sejalan dengan tuntutan JPU.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum masih panjang dan publik diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung 2 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.