Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu di Rutan, Barang Bukti Ditemukan di Atas Pintu Kamar
Sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada agenda pemeriksaan kali ini, sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Eka Karjareja, petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, yang terlibat langsung dalam penggeledahan sel tempat Ammar Zoni ditahan. Dalam persidangan, Eka menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan dan bersamaan dengan pemeriksaan tahanan lain pada hari yang sama.
"Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyisir area yang jarang diperhatikan," ujar Eka.
Baca Juga: Onadio Leonardo Direhabilitasi, Beby Prisillia Jenguk Suami dan Beri Dukungan
Ia menambahkan, saat memeriksa bagian-bagian tersembunyi di kamar tahanan, ditemukan benda yang dianggap mencurigakan karena disimpan di lokasi yang tidak lazim. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Eka mengungkapkan, “Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja.” Ia menegaskan bahwa Ammar Zoni sudah diamankan bersama barang bukti tersebut.
Ammar Zoni Instagram Rumpi Gosip
Baca Juga: Jadi Saksi Persidangan, Sherina Munaf Bongkar Fakta soal Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Lebih lanjut, Eka menambahkan, "Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut, Bu, kepolisian sudah ada."
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni tidak bertindak sendiri, melainkan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu:
I Asep bin Sarikin
II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
III Andi Muallim alias Koh Andi
IV Ade Candra Maulana bin Mursalih
V Muhammad Rivaldi
Ammar Zoni Di Persidangan Tiktok
Jaksa menegaskan, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.”
Kasus jual beli narkoba ini dilaporkan sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, dan saat ini proses persidangan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa.