Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani Terkuak

Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025 mendatang. Berikut alasan dari pihak kepolisian terkait masalah ini.

Gosip

02 Mei 2025 | 23:46:42
image

Alasan perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, terkait laporan dokter Reza Gladys, dan Mail Syahputra telah dijelaskan oleh pihak kepolisian. 

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa perpanjangan masa tahanan kedua tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini memiliki dasar hukum berupa surat penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," terang Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pepet Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Diperingatkan Jangan Goda Pacar Orang

rb-2

Untuk keperluan kelanjutan proses penyidikan, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang. 

Mereka akan tetap mendekam di tahanan Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan, dimulai dari hari ini.

"Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan. Dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber, Polda Metro Jaya," tambahnya. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Pesan ke Dito Mahendra Kekasih Nindy Ayunda, Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Menurut Kombes Ade Ary, penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara. 

Hal ini dikarenakan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka Nikita Mirzani dan Mail yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," papar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian adalah menyerahkan kembali berkas kasus Nikita Mirzani dan Mail kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu depan.
 

Tag Nikita Mirzani

Terkini