Viral Video Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan, Begini Penjelasan Resmi Ditjen PAS
Media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya video yang menampilkan artis kontroversial Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung (live TikTok) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar luas tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dengan seseorang, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Aksi ini pun sontak memicu tanda tanya besar publik: benarkah Nikita diperbolehkan menggunakan alat komunikasi di dalam rutan?
Baca Juga: Dituding Fitnah Jaksa Ubah Pasal, Nikita Mirzani: Ada Ayat-ayat Cinta
Menanggapi kabar yang viral itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu, bukan perangkat pribadi.
Nikita Mirzani Instagram
Baca Juga: Live TikTok Erspo Tiba-tiba Berhenti Usai Netizen Banjiri Nama Azizah Salsha di Kolom Komentarnya
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Rika menjelaskan, hak berkomunikasi merupakan hak dasar yang diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di seluruh Lapas dan Rutan Indonesia.
Hal ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan agar para narapidana tetap bisa menjaga hubungan sosial dengan keluarga atau kerabat mereka.
Namun, seluruh kegiatan komunikasi tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan dan dalam pengawasan ketat petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan untuk menjaga hubungan sosial, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika juga menyebut bahwa fasilitas komunikasi ini berfungsi sebagai bentuk motivasi bagi para warga binaan agar dapat menjalani masa hukuman dengan baik, produktif, dan tetap memiliki semangat positif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nikita Mirzani Tampil Beda Saat Sidang Pledoi Cr Tiktok
Meski demikian, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang sempat didakwakan oleh jaksa.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.