Dituding Fitnah Jaksa Ubah Pasal, Nikita Mirzani: Ada Ayat-ayat Cinta
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan Senin (20/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan menyampaikan tanggapan terhadap pleidoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani.
Dicatut dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Sementara itu, dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment, menanggapi replik yang disampaikan JPU atas pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Nikita bahkan menyinggung soal gaya JPU yang dinilainya berlebihan kala membacakan replik.
Baca Juga: Dapat Peringatan Hakim Saat Baca Pledoi, Nikita Mirzani Bikin Emma Waroka Takjub
Terkait tudingan JPU yang menyebut dirinya tidak memiliki kompetensi dalam mereview produk skincare, Nikita menegaskan bahwa siapa pun berhak memberikan ulasan selama memahami isi produk tersebut.
“Kalau orang nge-review skincare itu nggak harus seorang dokter ya. Yang penting tahu bahan-bahan di dalamnya berbahaya atau tidak, itu aja,” jelasnya.
Baca Juga: Pledoi Ditolak JPU, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Artis kontroversional itu juga menilai terdapat sejumlah poin dalam replik JPU yang menurutnya terlalu dibuat-buat. Soal tudingan memiliki niat jahat dan menghilangkan barang bukti, Nikita memilih tidak ambil pusing.
Gaya Nikita Mirzani Saat Menjalani Sidang Lanjutan Senin 20102025 Di Pn Jakarta Selatan Instagram Sahabat Nikmine
“Banyak banget yang diada-adain di repliknya,” tambahnya.
Nikita Mirzani juga buka suara soal tudingan fitnah terhadap JPU karena mengubah pasal. Ibu 3 anak itu menjelaskan bahwa pasal tersebut memang diubah karena tidak sesuai dengan BAP di Polda Metro Jaya sebelumnya.
“Memang diubah kan? Dari Polda kan 368 27A ayat 1, lah di dakwaan jadi 369 Pasal 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di BAP ayat-ayat itu. Adanya Ayat-ayat Cinta,” paparnya.
Nikita Mirzani Hadir Dalam Sidang Pembacaan Replik Jpu Atas Pleidoi Tiktok Husni Beta
Diketahui bahwa Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau kekerasan. Adapun Pasal 27A ayat 1 UU ITE mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Sementara itu, Pasal 369 KUHP berisikan tentang ancaman pencemaran nama baik (lisan atau tulisan) atau ancaman akan membuka rahasia. Dan Pasal 27 B ayat (2) UU ITE 2024 mengatur tentang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang berisi ujaran kebencian yang bersifat SARA.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam nota pembelaannya, Nikita Mirzani memohon supaya majelis hakim menolak semua tuntutan jaksa yang dinilainya tidak berdasar.