Vidi Aldiano Mangkir, Sidang Gugatan Hak Cipta 'Nuansa Bening' Ditunda 3 Minggu

Vidi Aldiano digugat oleh pencipta lagu 'Nuansa Bening' karena telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Gosip

28 Mei 2025 | 15:06:29
image
Vidi Aldiano

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano harus ditunda. 

rb-1

Pasalnya, Vidi tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 28 Mei 2025.

Hanya Minola Sebayang, kuasa hukum dari pihak penggugat yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu yang terlihat hadir di ruang sidang. 

Baca Juga: Vidi Aldiano Kesal Sakitnya Diberitakan Berlebihan Hingga Dibilang Pakai Wig

rb-2

Ketidakhadiran Vidi membuat agenda pembacaan gugatan tidak dapat dilakukan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 minggu ke depan.

"Ini sidang pertama. Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," jelas Minola. 

"Oleh karena itu, akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," lanjutnya.

Baca Juga: Gugatan 'Nuansa Bening' Berdampak Pada Kesehatan Vidi Aldiano, Akankah Berakhir Damai?

Minola berharap Vidi atau perwakilan hukumnya dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menunjukkan itikad baik. 

Menurutnya, kehadiran tergugat sangat penting.

"Perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa secara adil, dan menghasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.

Selain itu Minola menambahkan bahwa ketidakhadiran di awal bukan masalah besar karena pengadilan memberikan kesempatan hingga 3 kali panggilan. 

"Kalau tiga kali panggilan itu tidak dimanfaatkan, maka yang akan dirugikan tentu saja tergugat sendiri," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Minola Sebayang juga menyinggung inti gugatan. 


Dia menuduh Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam ratusan konser komersial selama lebih dari satu dekade tanpa pernah meminta izin atau memberikan kompensasi kepada penciptanya.

"Kurang lebih lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga bentuk komunikasi atau kompensasi dari Vidi kepada mereka," ungkap Minola.

Minola menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama dan upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menemukan titik temu. 

"Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negoisasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan. Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan," tambahnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan gugatan hak cipta yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Tag Vidi Aldiano sidang gugatan hak cipta lagu

Terkini