Setya Novanto Bebas Bersyarat Dari Vonis Kasus Korupsi eKTP Penjara 15 Tahun

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah dipenjara atas kasus korupsi eKTP kini mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dia telah menjalani dua pertiga masa pidana termasuk remisi dan pengurangan hukuman hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Rika Aprianti selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas mengungkapkan karakter baik Setnov membuatnya mendapatkan pembebasan.
Baca Juga: Setya Novanto Mendadak Bebas, Jangan Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar 8 Tahun Lalu!
Tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti olahraga dan spiritual, Setnov juga menjadi inisiator kegiatan dinilai positif.
"Setnov ini kalau ngomong di Sukamiskin itu kegiatannya sama," kata Rika.
Setya Novanto [TikTok]
Baca Juga: Beda dengan Setya Novanto, Inilah Biodata dan Agama Rheza Herwindo
"Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator," imbuhnya.
Setnov diketahui menginisiasi program klinik hukum yang berfungsi sebagai forum edukasi untuk warga binaan.
"Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya," ucap Rika.
"Jadi bekerja sama dengan lapas. Untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum," tambahnya.
Selain sebagai inisiator, Setnov pun terjun dalam bertani dan berkebun.
"Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya," ujar Rika.
"Kan tidak harus dia langsung, walaupun dalam kenyataan pun ikut juga," lanjutnya.
Mashudi selaku Direktur Jendral Pemasyarakatan menjelaskan meski Setnov bebas bersyarat tapi dia wajib lapor hingga 1 April 2029 ke Bapas Bandung.
"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali," ungkap Mashudi.
Setnov adalah pidana kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian Rp2,3 triliun. Dia menerima gratifikasi 7,3 juta dollar AS.