Gosip

Sandra Dewi Terkait Pencucian Uang, Jaksa Ungkap 6 Tas Branded Diragukan Keasliannya

Tamara Bleszynski Ungkap Sosok Sandra Dewi di Matanya

Sidang perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024). Suaminya diselidiki atas kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).

Untuk sementara, Sandra Dewi terseret pencucian yang dari kasus sang suami.


Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan 88 tas mewah Dewi dijadikan alat bukti. Hal ini dipilih untuk mencegah adanya praktik pencucian atau tidak.

Bahkan, semua jenis tas mewah itu dipaparkan dengan jelas oleh jaksa di persidangan.

Dari 88 tas mewah yang disita, 6 di antaranya diragukan keasliannya alias belum bisa teridentifikasi keasliannya.

“1 unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna coklat,1 unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, 1 unit Tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi,” papar JPU.

Dalam kasus ini, ia selaku istri diduga kuat menerima aliran dana hingga mencapai Rp3,15 miliar.

Menurut keterangan JPU, Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi.

Uangnya dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” papar JPU.

Sandra Dewi

Sandra Dewi [YouTube]

Bukan hanya istri terdakwa, Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Dewi juga menerima transfer uang dari tempat yang sama.

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” papar JPU.

Sementara itu, Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Di sisi lainntuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications