Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang?
Gosip

Kabar mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja tidak diterima negara sehingga mereka wajib mengulang.
Nikah ulang itu bakal terjadi jika pengadilan memutuskan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi persyaratan mengesahkan pernikahan.
Seperti yang diketahui, pernikahan pasangan sejoli ini tidak tercatat secara negara.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Sebab nama mereka tidak tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah resepsi megah bulan Agustus lalu.
Kini pengadilan sedang mengkaji pernikahan Kiky dan Lini, yang dianggap sah secara agama.
View this post on InstagramBaca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana membeberkan masalah ini.
"Ya itu kalau yang namanya pernikahan tidak dicatat (secara negara) itu namanya siri," ungkap Suryana.
"Artinya di persidangan itu akan dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," sambungnya.
Dia pun menambahkan istilah yang menjelaskan status pernikahan Kiky dan Lini.
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun, nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," kata Suryana.
Tak hanya di mata negara, Suryana mengatakan majelis hakim akan mengkaji pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Apakah pernikahan mereka sudah sesuai dengan rukun nikah atau belum.
Potret Mahalini dan Rizky Febian saat menikah di Bali. [Instagram]
"Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu. Ya iyalah bisa (bisa ditolak)," ucap Suryana.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam jelas syarat rukun nikah seperti apa," lanjutnya.
Jika pengadilan menolak pengesahan pernikahan Kiky dan Lini maka mereka harus mengulangi proses itu.
"Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang," papar dia.
"Kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambah Suryana.