Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Kenakan Wajib Lapor
Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Februari 2026, didampingi penasihat hukumnya.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri
Richard Lee baru saja diperika terkais kasus yang kini menjeratnya. [Instagram]
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard dicecar 35 pertanyaan. Prosesnya berlangsung seharian dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Konsisten Belajar Agama Islam, Richard Lee Mantap Mualaf?
Keputusan itu, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi.
Dijerat Dua Undang-Undang, Praperadilan Ditolak
Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Detik Detik Dr Richard Lee Membaca Langsung Bukti Pesan Dari Wanita Lain Sumber Youtube
Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak. Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Richard pada 10 Februari 2026.