Reza Gladys Komentari Nikita Mirzani yang Merasa Didzalimi: Hakim Penentu Akhir!
Gosip

Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/6/2025) lalu, di mana Nikita berstatus sebagai terdakwa.
Surya Batubara, selaku kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Nikita merupakan hak yang melekat pada seorang terdakwa.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan akhir atas jalannya persidangan dan kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.
"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik," ujar Surya Batubara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ingin Segera Balas Dendam pada Vadel Badjideh Usai Ketahui Hasil Visum Laura
Surya kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai dua aspek eksepsi, yaitu formil yang berkaitan dengan identitas serta yurisdiksi suatu perkara, dan materil yang berhubungan dengan pasal-pasal yang didakwakan.
Menurutnya, sebuah dakwaan haruslah selaras dengan unsur pidana yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang di eksepsi," jelas Surya.
"Kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskannya," sambungnya.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani berpendapat bahwa penahanan terhadap dirinya tidaklah pantas.
Sang aktris merasa bahwa tindakannya hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat melalui ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.
Soal dana sebesar Rp4 miliar yang dia terima dari Reza, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bentuk kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," kata Nikita.
"Kriminilisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025).
Keduanya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Nikita dan Mail diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).
Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sedangkan Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.