Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Dituding Tidak Sah, Begini Hukum Wali Nikah dalam Islam
Gosip

Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kini tengah jadi sorotan publik. Bukan lagi soal kabar perceraiannya, penikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf jadi sorotan karena dinilai tidak sah.
Dugaan itu muncul setelah Riza Haddad, kakak laki-laki yang seayah dengan Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia mengunggah postingan video di TikToknya. Riza Haddad membagikan video pernikahan Tasyi Athasyia dan Syech Zaki sepuluh tahun lalu.
"sepuluh tahun yang lalu#akadnikah," tulis rizahaddad, pada (18/9/2025) lalu.
Baca Juga: Tasya Farasya Dituding Kena Karma, Pernikahan dengan Ahmad Assegaf Dinilai Tidak Sah Gegara Hal Ini
Unggahan itu pun ramai jadi sorotan netizen. Pasalnya, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf pada Februari 2018 silam dinikahkan oleh wali hakim, bukan wali nasab.
Tidak sedikit netizen yang menyoroti hubungan antara Tasya dengan Riza Haddad. Selain itu, status pernikahan Tasya dan Ahmad pun turut dipertanyakan.
"berarti dari pihak suami tasyi tau betul hukum pernikahan dalam islam, karna masih ada wali dri garis ayah pihak perempuan maka skip wali nikah dari orang luar (kua)," tulis minaaaaa.
Baca Juga: Off dari Medsos, Tasya Farasya Nangis-nangis di Kamar Jadi Sorotan
Unggahan Riza Haddad
"tdk dpt di ragukan lgi suami tasyi faham agma dan hukum sah nya pernikahan dri wali nikah urutnnya sprti ap mknya wali nikah mereka adalah kakak laki" tasyi se ayah dan ya shrnya juga sprti itu kalau ayah udah tdk ada," ujar ela mokodompit.
"wali hakim itu pejabat negara (orang KUA), sebenerbya boleh aja yg waliin itu bapaknya syech tp ini yg masih tanda tanya, ada serah terima wali atau engga? soalnya pernyataan yg diberitakan adalah tidak diundang dalam acara pernikahan," terang productivity.
"kayaknya lebih afdol kakak laki2nya tasya dari pihak ayahnya tasya itu yg prioritas pertama... dan harusnya minta izin klo mau diwakilkan ke wali hakim," ungkap angga.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum wali nikah sesuai syariat islam?
Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa salam pernah bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).
Melansir dari laman nuonline.com, wali nikah yang menjadi prioritas dalam islam menurut keterangan Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 dalah sebagai berikut.
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”
Oleh karena itu, urutan wali nikah yang sah dalam syariat islam yang pertama yaitu ayah, lalu kakek, kemudian saudara lelaki sekandung, saudara lelaki seayah, paman, anak lelaki paman dari pihak ayah, dan terakhir baru wali hakim.