Posan Tobing Ajukan Kasasi untuk Perjuangkan Nama KotaK
Music

Cella, Chua, dan Tantri mengumumkan pada 15 Mei 2025 bahwa KOTAK kini menjadi nama band mereka yang sah secara hukum.
Namun, keputusan ini langsung memicu reaksi dari mantan personel.
Posan Tobing, mantan drummer KOTAK, salah satunya, yang sempat menggugat Cella terkait hal ini.
Baca Juga: Menang Proses Hukum, Cella KotaK Tegaskan Tiga Personel Bandnya
Posan mengaku tidak mengetahui keputusan Cella, Chua, dan Tantri untuk mendaftarkan nama KOTAK ke HAKI tidak melibatkan para mantan personel yang turut membangun band ini sejak awal.
"Jadi jangan, 'kami adalah KOTAK' gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," terang Posan Tobing di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Pada 15 November 2024, Posan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman terhadap Cella, dengan fokus pada keabsahan nama band KOTAK.
Posan, Icez, dan Pare merupakan anggota awal band KOTAK yang terbentuk saat mengikuti ajang Dream Band. Pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.
Posan bersama Icez dan Pare kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman dan menolak banding tersebut.
Posan dan rekan-rekannya pun berencana untuk melanjutkan upaya mereka. Langkah selanjutnya yang akan mereka ambil masih belum diketahui.
"Nah mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung karena kami akan mengajukan kasasi ya, jadi belum inkrah," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan Tobing, Pare dan Icez.
"Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan. Begitu kita ajukan kasasi kita akan mengirimkan memori kasasi," sambungnya.