Menang Proses Hukum, Cella KotaK Tegaskan Tiga Personel Bandnya
Music

KotaK sedang menghadapi polemik internal dengan mantan personel lawas, Posan Tobing. Namun kini proses hukum tersebut telah selesai.
Cella KotaK yang memenangkan gugatan itu membagikan hal tersebut di Thread dan menjelaskan siapa aja personel Kotak.
“Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK,” cerita Cella Kotak.
Baca Juga: Posan Tobing Ajukan Kasasi untuk Perjuangkan Nama KotaK
Pria dengan nama asli Mario Marcella itu menjelaskan bahwa dirinya digugat perdata oleh PT, PA dan JA.
Kasus tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024 dengan gugatan soal pendirian band KotaK pada 2004.
Pengadilan Negeri Sleman memutuskan eksepsi dari Cella KotaK pada 13 Maret 2025 lalu.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang dalam menangani perkara.
Namun ketiga penggugat tetap tidak terima dan melakukan upaya banding.
Hasilnya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman pada 15 Mei 2025 dan menolak banding penggugat.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” papar Cella.
Hasil proses hukum itu tercatat dalam perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024PN Smn yang membuat posisi Cella tetap sah.
Dia pun menegaskan band yang telah dia dirikan pada 2004 itu hanya memiliki tiga personel resmi.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegas Cella.
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” sambungnya.
Sementara itu, Posan Tobing tetap tidak terima dengan putusan pengadilan dan mengamuk di Instagramnya.